Menu

Mode Gelap
PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

BERITA TERKINI

Ribuan Buruh Batam akan Unjuk Rasa Tolak Tapera

badge-check


					Ilustrasi. Koalisi Rakyat Batam berencana menggelar aksi unjuk rasa menentang rencana penerapan Tapera pada Rabu (12/6/2024). Foto: BP TAPERA Perbesar

Ilustrasi. Koalisi Rakyat Batam berencana menggelar aksi unjuk rasa menentang rencana penerapan Tapera pada Rabu (12/6/2024). Foto: BP TAPERA

BATAM (HK) – Serikat pekerja di Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam berencana menggelar aksi unjuk rasa menentang rencana penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Rabu (12/6/2024).

Informasi ini disampaikan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon.

“Kami akan turun ke jalan dan menyuarakan penolakan Tapera. Total ada sekitar seribu massa buruh yang akan turun dalam aksi nanti,” ujarnya dikutip dari Ulasan.com, Senin (10/6/2024).

Yafet menyampaikan bahwa kepemilikan rumah adalah kebutuhan dasar bagi buruh atau pekerja, setara dengan kebutuhan akan makanan dan pakaian. Dia juga menekankan bahwa UUD 1945 mengamanatkan pemerintah untuk menyediakan perumahan sebagai hak warga negara.

Namun, menurutnya, program Tapera yang diterapkan pemerintah melalui pemotongan upah buruh sangat tidak tepat karena akan menambah beban bagi para pekerja.

“Ada tiga alasan utama kami menolak program Tapera ini. Pertama, karena belum ada kejelasan apakah buruh atau peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program ini. Jika dipaksakan, hal ini tentu bisa merugikan buruh,” ungkapnya.

Yafet berpendapat bahwa iuran Tapera sebesar 3 persen, dengan 2,5 persen dibayar oleh buruh atau peserta Tapera dan 0,5 persen oleh pemberi kerja, tidak akan cukup untuk membeli rumah saat pensiun atau setelah terkena PHK.

“Dengan upah rata-rata buruh Indonesia sebesar Rp 3,5 juta per bulan dan potongan 3 persen atau sekitar Rp105 ribu per bulan atau Rp1.260.000 per tahun. Maka dalam kurun waktu 10 hingga 20 tahun, jumlah uang terkumpul hanya sebesar Rp12,6 juta hingga Rp25,2 juta, tentu itu tidak cukup untuk membeli rumah,” sebutnya.

Selain itu, Yafet menyebutkan bahwa upah riil buruh telah menurun sebesar 30 persen dalam lima tahun terakhir. Di samping itu, upah buruh juga hanya mengalami kenaikan yang sangat kecil dalam tiga tahun terakhir.

“Jika upah buruh dipotong lagi 3 persen untuk Tapera, tentu beban hidup mereka akan semakin berat. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga mereka tidak bisa memiliki rumah,” sesalnya.

Kemudian, menurut Yafet, UUD 1945 mengamanatkan pemerintah untuk menyediakan perumahan terjangkau bagi rakyat, mirip dengan program jaminan kesehatan dan penyediaan pangan murah.

Namun, dalam program Tapera, pemerintah tidak berkontribusi membayar iuran dan hanya mengumpulkan iuran dari buruh dan pemberi kerja, yang dianggap tidak adil.

“Program ini tidak tepat dijalankan sekarang tanpa adanya kontribusi dari pemerintah, seperti dalam program jaminan kesehatan,” tegasnya. (dian)

Baca Lainnya

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Muhammad Rudi : Flyover Sungai Ladi Tetap Jadi Identitas Batam

3 Januari 2025 - 11:42 WIB

Mantan Gubernur Kepri Apresiasi Kinerja BP Batam Sukses Selesaikan Flyover Laksamana Ladi 

1 Januari 2025 - 17:07 WIB

“Anak” Korban Atau Pelaku Dimana Riwayat mu Kini?

31 Desember 2024 - 16:23 WIB

Tingkatkan Konektivitas Antar Pelabuhan di Batam, Flyover Laksamana Ladi Diresmikan

31 Desember 2024 - 14:06 WIB

Trending di BATAM