Menu

Mode Gelap
SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat Ansar Tinjau Lokasi Longsor di Tiban Koperasi Batam

BATAM

Winta Tipu Sejumlah Rekannya dengan Berkedok Investasi, Korban Nilai Penegak Hukum Kurang Maksimal Dalam Penyelidikan

badge-check


					Masrur Amin bersama kliennya melakukan konferensi pers, Selasa (4/6/2024)
Perbesar

Masrur Amin bersama kliennya melakukan konferensi pers, Selasa (4/6/2024)

BATAM (HK) – Seorang perempuan bernama Winta Oktavia di Kota Batam dijebloskan ke penjara, karena diduga melakukan tidak pidana penipuan terhadap sejumlah rekannya.

Korban penipuan yang dilakukan Winta ini ada belasan orang, dengan jumlah kerugian belasan miliar, bahkan salah satu korban ada yang sempat jual mobil hingga tanah karena tergiur dengan bujuk rayuan profit yang dijanjikannya.

Kepada para korban, pelaku mengaku main bisnis rokok, minuman beralkohol (mikol) dan lelang kapal dan dia mengaku bisnisnya itu legal dan mempunyai izin, namun kenyaataan bertolak belakang.

“Untuk meyakinkan kami dia selalu membawa-bawa nama isntansi aparat penegak hukum,” kata salah seorang korban bernama Ravi saat konferensi pers bersama kuasa hukumnya Masrur Amin, Selasa (4/6/2024) malam.

Dijelaskan Ravi, semua bukti-bukti dan perjanjian yang dilakukan antara dia bersama pelaku ada, namun sampai saat ini tidak iktikad baik pelaku untuk mengembalikan uang yang sudah diterimanya, maka dari itu kasusnya saat ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

“Pelaku ini adalah anak seorang tokoh di Tanjung Sengkuang dan istri seorang jaksa yang bertugas di Aceh. Dalam membujuk rayu korban agar mau investasi pelaku membawa nama-nama istansi penegak hukum,” ucapnya.

Masrur Amin selaku kuasa hukum korban mengatakan, persidangan kasus ini sudah berlangsung ke tahap pemeriksaan saksi korban di PN Batam. Namun dia menilai pada kasus ini kinerja dari penegak hukum dalam melakukan penyelidikan kurang maksimal.

Pasalnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sudah ada disebutkan nama suami dari korban, yakni oknum seorang jaksa yang bertugas di Aceh berinisial MA.

“Sebelumnya oknum jaksa tersebut sudah di panggil oleh pengadilan, namun dia mangkir, kita berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dalam hal ini, semua orang sama dimata hukum,” kata Masrur Amin.

Disebutkannya, korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku jumlahnya banyak, kerugian mereka juga berbagai macam, khusus dari klien mengalami kerugian sekitar Rp 17 miliar.

“banyak korbannya, termaksud klien kami yang mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar. Sebelumnya klien kami ini menemui pelaku agar uangnya bisa dikembalikan, namun hanya dijanji-janjikan saja oleh pelaku. Mungkin karena suaminya adalah jaksa sehingga dia menantang untuk diproses secara hukum,” imbuhnya. (dam)

Baca Lainnya

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

14 Januari 2025 - 23:19 WIB

MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri

14 Januari 2025 - 23:10 WIB

Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat

14 Januari 2025 - 21:41 WIB

Trending di BERITA TERKINI