Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Bocah 13 Tahun di Bintan Timur Diduga Dicabuli Pria Dewasa di Rumah Kosong

badge-check


					Polsek Bintan Timur saat merilis pengungkapan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka pria berinisial HI Als W (32) terhadap korbannya anak yang masih di bawah umur, Selasa (4/6/2024). Foto: Asfanel/HarianHaluanKepri Perbesar

Polsek Bintan Timur saat merilis pengungkapan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka pria berinisial HI Als W (32) terhadap korbannya anak yang masih di bawah umur, Selasa (4/6/2024). Foto: Asfanel/HarianHaluanKepri

BINTAN (HK) – Polsek Bintan Timur meringkus seorang pria dewasa berinisial HI Als W (32) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya Melati (13) di sebuah rumah kosong di Kijang, Selasa (28/5/2024) lalu.

“Tersangka HI Als W (32) ditangkap disebuah kedai Kopi di wilayah Kijang”, kata Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, Selasa (4/6/2024) di Polsek Bintan Timur.

Diterangkan, pengungkapan kasus setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 30 Mei 2024 lalu karena sudah 2 hari tidak pulang.

“Berdasarkan laporan orang tua korban dan hasil penyelidikan baik penyelidikan dilapangan maupun melalui media sosial, akhirnya kita menemukan korban disebuah rumah masyarakat di wilayah Kijang yang diposting oleh seseorang bahwa adanya seorang anak perempuan yang terlantar, juga ketua RT dan RW juga melaporkan kepada Bhabinkamtibmas,” terang Kapolsek.

Dengan adanya informasi tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung bergerak cepat sehingga menemukan korban dalam keadaan memprihatinkan.

“Setelah korban kita temukan selanjutnya kita bawa ke Rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, hingga kini korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Kijang,”ubhi AKP Rugianto.

Usai korban bisa diajak komunikasi terungkaplah semua kemana perginya korban selama 2 hari yang tidak pulang ke rumah.

Korban mengaku pada tanggal 28 Mei 2026 lalu bertemu dengan seorang laki-laki di Kijang dan diajak jalan-jalan, selanjutnya korban dibawa kesebuah rumah kosong di wilayah Bintan Timur, disanalah korban dilecehkan.

“Korban sempat melawan dengan meronta dan bisa melarikan diri dari cengkraman tersangka HI Als W,” ujar AKP Rugianto.

“Saat ini tersang HI Als W telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur untuk dilakukan penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman paling lama 15 Tahun,” ujar Kapolsek. (nel)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

Roby Serahkan Bantuan Hibah 40 Ribu Ekor Benih Kerapu Cantang dan 1.500 Teripang di Mantang

11 Desember 2024 - 13:13 WIB

Trending di BINTAN