Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Eks Pj Wako Tanjungpinang Segera Diperiksa sebagai Tersangka Terkait Kasus Pemalsuan Surat

badge-check


					Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson. Perbesar

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson.

BINTAN (HK) – Penyidik Polres Bintan dalam waktu dekat akan memanggil dan memeriksa mantan Pj.Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan.

Kapolres Bintan AKBP.Riki Ismoyo melalui Kasi Humasnya, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan tersangka Hasan akan dilakukan segera setelah Penjabat Walikota Tanjungpinang itu dinonaktifkan dan dilantiknya penjabat walikota yang baru.

Dikatakan, dengan dilantiknya Pj.Wali Kota Tanjungpinang yang baru, tersangka Hasan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang. Sehingga penyidik dapat segera melakukan pemeriksaan.

“Secepatnya kita periksa tersangka Hasan,” kata Kasi Humas Polres Bintan Misyamsu Alson ketika dikonfirmasi media ini, Senin (3/6/2024)

Tersangka Hasan lanjutnya, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan dalam beberapa hari kedepan

“Iyah, kita berharap yang bersangkutan bisa penuhi panggilan penyidik. Kalau mau perkara cepat selesai, biar berkasnya cepat diserahkan juga ke kejaksaan,”ujarnya.

Untuk diketahui, mantan Pj.Wali Kota Tanjungpinang Hasan bersama dua tersangka lain, M.Ridwan dan Budiman, sebelumnya telah ditetapkan Polres Bintan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan.

Hasan ditetapkan tersangka pemalsu surat tanah saat menjabat sebagai Camat di Bintan Timur, dan M.Ridwan sebagai mantan Lurah Sei Lekop, serta Budiman sebagai honor juru ukur kelurahan.

Dua tersangka dalam kasus ini, juga telah ditahan penyidik Polisi. Sementara tersangka Hasan Sos, belum ditahan karena saat itu menjabat sebagai Pj.Wali Kota Tanjungpinang dan membutuhkan izin untuk memeriksa dan menahannya sebagai tersangka.

Namun dengan dinonaktifkan tersangka Hasan dan dilantiknya Andri Rizal sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada Jumat (31/5/2024), akan memudahkan Polres Bintan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebab status tersangka Hasan tak lagi sebagai kepala daerah. (nel)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Trending di KEPRI