BATAM (HK) — Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penyelundupan hewan yang dilindungi dan mengamankan tiga tersangka di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Kamis (30/5/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan ini didasari oleh laporan polisi dengan nomor LP/A/9/V/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA.KEPRI tanggal 21 Mei 2024, LP/A/10/V/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA.KEPRI tanggal 26 Mei 2024, dan LP/A/11/V/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA.KEPRI tanggal 28 Mei 2024. Tempat kejadian perkara berada di Kecamatan Sekupang, Pelabuhan Rakyat Kecamatan Tanjung Riau Kota Batam, dan Pelabuhan Rakyat Sekupang.
“Adapun Kronologi kasus penyelundupan hewan jenis Arctictis binturong yang terungkap melalui penyelidikan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) di Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan dua ekor binturong, hewan dilindungi yang berasal dari Jawa dan Sumatra,” ucap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H, Kamis (30/5).
“Binturong, sejenis musang yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, ditemukan dalam penguasaan tersangka RS. Namun, terhadap RS tidak dilakukan penahanan karena ia telah merawat hewan-hewan tersebut sejak kecil dan tidak berniat untuk memperjualbelikannya,” lanjutnya.
Kemudian, untuk kasus yang kedua, pada Sabtu (25/5/2024), dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati) di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Tanjung Riau, Kota Batam.
Dalam penyelidikan tersebut, terungkap dugaan keterlibatan dalam penyelundupan hewan jenis anak buaya muara (Crocodylus porosus) yang dilindungi.
Dalam kegiatan ini, ditemukan sebanyak 52 ekor anak buaya muara asal Tembilahan, yang merupakan hewan dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan dua unit keranjang putih yang digunakan untuk membawa anak buaya muara, satu unit peti kemas kayu yang digunakan untuk mengirim barang, satu unit mobil Toyota Rush hitam, dan dua unit handphone. Barang bukti ini diamankan untuk mendukung penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus penyelundupan tersebut.
Pada kasus terakhir, pada hari Minggu (26/5/2024) tersangka (TSK) bertemu dengan Sdr. X, seorang nelayan di Pelabuhan Ratu Serang, Provinsi Banten. TSK diminta oleh Sdr. X untuk mengirim sekitar 1.500 ekor benur jenis pasir ke Kota Batam.
TSK membawa koper merah berisi 11 kantong benur serta tas kecil hitam berisi 4 kantong benur. Pada Senin, 27 Mei 2024, TSK berangkat menggunakan bus dari Merak ke Jambi, lalu menggunakan jasa speedboat untuk menuju Batam.
Setelah tiba di Pelabuhan Rakyat Sekupang Batam, TSK diperiksa oleh polisi dari Ditreskrimsus Polda Kepri dan ditemukan barang bukti berupa satu koper merah berisi 11 kantong benur, satu tas hitam bertuliskan Specs berisi 4 kantong benur, dan satu handphone. TSK kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian untuk para tersangka kasus penyelundupan buaya muara dipersangkakan dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00.
Sementara itu, kasus penyelundupan benih lobster dipersangkakan dengan Pasal 92 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.
“Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang menyaksikan atau mengetahui adanya kegiatan penyelundupan hewan untuk segera melaporkannya ke Kepolisian terdekat. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dan berperan besar dalam upaya menjaga kelestarian satwa-satwa yang dilindungi,” ucap Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.
Melalui laporan dan kerjasama dari masyarakat, ia berharap pihaknya dan masyarakat dapat bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana yang merugikan keanekaragaman hayati dan ekosistem alam.
Selain itu, informasi dari masyarakat juga sangat membantu aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan preventif dan represif terhadap pelaku penyelundupan hewan.
“Dengan demikian, kita tidak hanya melindungi satwa yang dilindungi tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan hidup kita demi generasi mendatang. Mari bersama-sama kita jaga dan lestarikan kekayaan alam Indonesia dengan menjadi mata dan telinga bagi penegakan hukum konservasi sumber daya alam hayati,” tutupnya. (r/dian)