LINGGA (HK) — Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nasirudin pertanyakan kelanjutan Pemekaran dua kecamatan yang telah disahkan Peraturan Daerah (Perda) sejak dua tahun lalu.
Kecamatan Sekanak dan Kecamatan Lingga Pesisir adalah dua daerah yang telah layak dimekarkan sejak dikeluarkannya Perda oleh DPRD Lingga, pada 7 Juli 2020 lalu.
“Sejak disahkan DPRD Lingga menjadi Perda empat tahun lalu, hingga saat ini kami belum menerima bagaimana kelanjutannya. Padahal pemekaran ini, berpengaruh langsung terhadap kemajuan ekonomi masyarakat di daerah tersebut,” kata Ahmad Nasirudin, Sabtu (25/5).
Untuk mensahkan Perda pemekaran dua kecamatan tersebut DPRD Lingga telah melakukan berbagai upaya dari mulai mentelaah usulan, membentuk Pansus, melakukan studi banding dan berbagai kegiatan lainnya hingga menyimpulkan kedua kecamatan tersebut layak untuk dimekarkan.
“Perjuangan ini tentunya harus didukung pemerintah daerah dengan mengiring hingga ke pemerintah pusat,” ucapnya.
Dikatakannya, dengan adanya pemekaran kecamatan secara langsung akan mempengaruhi pelaksanaan tugas pemerintahan yang akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi. Rentang kendali yang lebih efektif dan efisien oleh pemerintah di kecamatan baru baru diharapkan mampu mengurangi ketimpangan pembangunan.
“Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat dioptimalkan dengan mendekatkan jangkauan antara pemerintah dan masyarakat, serta menciptakan kesejahteraan pada daerah pemekaran kecamatan baru tersebut,” terangnya.
Ia meminta Pemkab Lingga bisa pro aktif mendukung pemekaran dua kecamatan yang telah disahkan ini. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seharusnya pro aktif dengan menjemput bola langsung ke Pemprov Kepri untuk mempertanyakan apa kendala hingga saat ini pemekaran dua kecamatan tersebut belum direalisasikan.
“Kalau menurut kami (DPRD Lingga) pemekaran dua kecamatan tersebut sudah layak dengan mensahkan Perda. Jika memang masih ada syarat yang harus dipenuhi seharusnya diberitahukan hingga bisa dijelaskan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Dua kecamatan yang telah disahkan Perda tersebut, adalah Kecamatan Lingga Pesisir nantinya akan mencakup Desa Keton, Pekaka, Bukit Langkap, Kerandin, Limbung, Bukit Harapan dan Desa Linau. Sedangkan
Kecamatan Sekanak nantinya akan diisi desa-desa yang berasal dari Kecamatan Singkep Barat. Desa-desa tersebut yakni, Desa Marok Tua, Bakung, Tanjung Irat, Langkap dan Desa Tinjul. (eza)