Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Disahkan Empat Tahun Lalu, Ketua DPRD Pertanyakan Kelanjutan Pemekaran Dua Kecamatan di Kabupaten Lingga

badge-check


					Ketua DPRD Lingga Ahmad Nasirudin Perbesar

Ketua DPRD Lingga Ahmad Nasirudin

LINGGA (HK) — Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nasirudin pertanyakan kelanjutan Pemekaran dua kecamatan yang telah disahkan Peraturan Daerah (Perda) sejak dua tahun lalu.

Kecamatan Sekanak dan Kecamatan Lingga Pesisir adalah dua daerah yang telah layak dimekarkan sejak dikeluarkannya Perda oleh DPRD Lingga, pada 7 Juli 2020 lalu.

“Sejak disahkan DPRD Lingga menjadi Perda empat tahun lalu, hingga saat ini kami belum menerima bagaimana kelanjutannya. Padahal pemekaran ini, berpengaruh langsung terhadap kemajuan ekonomi masyarakat di daerah tersebut,” kata Ahmad Nasirudin, Sabtu (25/5).

Untuk mensahkan Perda pemekaran dua kecamatan tersebut DPRD Lingga telah melakukan berbagai upaya dari mulai mentelaah usulan, membentuk Pansus, melakukan studi banding dan berbagai kegiatan lainnya hingga menyimpulkan kedua kecamatan tersebut layak untuk dimekarkan.

“Perjuangan ini tentunya harus didukung pemerintah daerah dengan mengiring hingga ke pemerintah pusat,” ucapnya.

Dikatakannya, dengan adanya pemekaran kecamatan secara langsung akan mempengaruhi pelaksanaan tugas pemerintahan yang akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi. Rentang kendali yang lebih efektif dan efisien oleh pemerintah di kecamatan baru baru diharapkan mampu mengurangi ketimpangan pembangunan.

“Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat dioptimalkan dengan mendekatkan jangkauan antara pemerintah dan masyarakat, serta menciptakan kesejahteraan pada daerah pemekaran kecamatan baru tersebut,” terangnya.

Ia meminta Pemkab Lingga bisa pro aktif mendukung pemekaran dua kecamatan yang telah disahkan ini. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seharusnya pro aktif dengan menjemput bola langsung ke Pemprov Kepri untuk mempertanyakan apa kendala hingga saat ini pemekaran dua kecamatan tersebut belum direalisasikan.

“Kalau menurut kami (DPRD Lingga) pemekaran dua kecamatan tersebut sudah layak dengan mensahkan Perda. Jika memang masih ada syarat yang harus dipenuhi seharusnya diberitahukan hingga bisa dijelaskan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Dua kecamatan yang telah disahkan Perda tersebut, adalah Kecamatan Lingga Pesisir nantinya akan mencakup Desa Keton, Pekaka, Bukit Langkap, Kerandin, Limbung, Bukit Harapan dan Desa Linau. Sedangkan
Kecamatan Sekanak nantinya akan diisi desa-desa yang berasal dari Kecamatan Singkep Barat. Desa-desa tersebut yakni, Desa Marok Tua, Bakung, Tanjung Irat, Langkap dan Desa Tinjul. (eza)

Baca Lainnya

Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024

11 Desember 2024 - 15:57 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Ribuan Masyarakat Ramaikan Malam Puncak Peringatan HUT ke-21 Kabupaten Lingga

2 Desember 2024 - 10:30 WIB

Meriahkan HGN 2024, PGRI Lingga Gelar Turnamen Futsal

2 Desember 2024 - 10:27 WIB

Pilkada Dinilai Sukses, Bawaslu Lingga Apresiasi Kinerja Petugas PTPS

30 November 2024 - 10:11 WIB

Trending di LINGGA