Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Bang Choki Akan Dilantik jd Pj Wali Kota Tanjungpinang Gantikan Hasan

badge-check


					Andri Rizal Siregar alias Choki segera dilantik jadi PJ Wali Kota Tanjungpinang Gantikan Hasan Perbesar

Andri Rizal Siregar alias Choki segera dilantik jadi PJ Wali Kota Tanjungpinang Gantikan Hasan

TANJUNGPINANG (HK) – Andri Rizal Siregar, SE.MM pejabat Pemprov Kepri kabarnya akan mengantikan Penjabat (Pj)Wali Kota Tanjungpinang Hasan,S,Sos yang tersandung kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah di kawasan Bintan Timur, Bintan Kepulauan Riau.

Andri Rizal Siregar yang di kenal sebutan bang Choki ini merupakan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri yang cukup baik dan banyak dikenal semua kalangan birokrat kabupaten/ Kota se-Provinsi Kepri.

Mantan Aktivis 98 Adji Supit ketika di mintai tanggapannya terkait Andri Rizal alias Choki dilantik Pj Wali Kota Tanjungpinang mendukung penuh.

“Saya sarankan secepatnya Gubernur Kepri Ansar Ahmad melantik Andri Rizal Siregar, SE.MM sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang,” ujarnya kemarin.

Beliau bang Choki orangnya familiar dan mengayomi. Figur bapak Andri Rizal Siregar alias Choki sudah Top Markotop. tidak mungkin Pemerintah di Ibu Kota Provinsi Kepri Tanjungpinang dipimpin seorang berstatus tersangka.

“Baru kali ini sekalas Wali Kota Tanjungpinang dipimpin tersangka. Coba di cek sejarah Pemko Tanjungpinang dari Kota Admistratif tahun 2000 an hingga saat ini tahun 2024.

“Walaupun kita menjunjung azas praduga tak bersalah, namun rakyat berkeinginan agar Pj Wali Kota Tanjungpinang yang sekarang Hasan agar fokus ke permasalahkan hukum dihadapi oleh dirinya,” ungkapnya.

Sementara Djito Mardy Mantan Aktivis Malari 74 menyarankan Gubernur Kepri Ansar Ahmad harus legowo kadernya Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, S.Sos dicopot dari jabatannya.

Hal ini untuk kebaikan kedepannya. tidak perlu menunggu rekomendasi dari Mendagri.

“Pasalnya, kita harus mendukung program Bapak Presiden RI Jokowi menjalankan pemerintah yang bersih, berwibawa dan bebas dari KKN,” katanya.

Pak Ansar lanjut dia, jangan tahan-tahan lagi, segera melantik Andri Rizal Siregar, SE.MM alias Choki untuk kebaikan roda pemerintah dan suksesnya menjelang Pilkada di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri yang tinggal berapa bulan lagi.

“Dengan dicopotnya Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, ini agar tidak terjadi preseden buruk dimata publik.

Apalagi yang menggantikan beliau seorang kader terbaik dan mempunyai jaringan intelijen yang kuat dan didukung para mantan aktivis PENA 98 Kepri,” ucap Djito.

Sebagaimana diketahui, Andri Rizal Siregar, SE.MM merupakan Wakil Ketua I Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri.

Selain itu dia pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang sudah berapa kali melalang melintang posisi strategis di Pemprov Kepri.

Beliau juga merupakan anak mantan Bupati Kabupaten Kepri Andi Rivai Siregar (sebelum pemekaran ibu kota Provinsi Kepri -red ).

Andri Rizal Siregar alias Choki ini pejabat yang bersih dari KKN. kariernya di birokrat dari awal hingga di ujung puncak ini mempunyai track record yang luas biasa bagus dan banyak disenangi semua kalangan.

Andri Rizal Siregar diangkat berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau Nomor 100.2.1.3-1125 tahun 2024.

Dalam Surat Keputusan tersebut mengangkat saudara Andri Rizal, SE. MM Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau sebagai Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024, tertanda Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian ditandatangani
Direktur Kenderal Otonomi Daerah, Plh Sekretaris Ditjend Indra Hidayat, S.T. (nel/eza)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI