Menu

Mode Gelap
Hari Jadi ke-241 Perkuat Persatuan dan Komitmen Pembangunan Tanjungpinang Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat” Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas Ratusan Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Ikut Bergoyang Dangdutan

BERITA TERKINI

Bapenda Lingga Sosialisasikan Perda Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

badge-check


					BapendaLingga menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Linggatentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung Sanggar Praja Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, pada Kamis (16/5/2024). Perbesar

BapendaLingga menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Linggatentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung Sanggar Praja Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, pada Kamis (16/5/2024).

LINGGA (HK) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara ini berlangsung di Gedung Sanggar Praja Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, pada Kamis (16/5/2024).

Dalam sambutannya, Kepala Bapenda Kabupaten Lingga, Sumiarsih, S.Pd, menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan karena adanya perubahan peraturan daerah yang menjadi dasar dalam pemungutan pajak. Sebelumnya, pemungutan pajak didasarkan pada Perda Nomor 01 Tahun 2019, namun kini telah digantikan oleh Perda Nomor 09 Tahun 2023. Peraturan baru ini ditetapkan pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2024.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Lingga menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan inovasi untuk mempermudah perizinan dengan menyiapkan kantor cabang pembantu, salah satunya di Pasar Dabo Singkep. “Kemudahan pengurusan perizinan lainnya adalah pelaku usaha kini dapat mengurus perizinan secara online menggunakan aplikasi pelayanan OSS,” ujarnya.

Kabid Penegakan Perundang-undangan, Hasim, S.Pd, SD, juga menyampaikan harapannya agar seluruh pelaku usaha dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga dengan taat membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang seragam antara petugas pengelola pajak dan pelaku usaha mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi berdasarkan ketentuan baru. Diharapkan melalui sosialisasi ini, informasi dapat tersampaikan kepada masyarakat luas dan memberikan hasil yang maksimal bagi peningkatan PAD Kabupaten Lingga. (rangga)

Baca Lainnya

Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat”

6 Januari 2025 - 18:14 WIB

Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam

6 Januari 2025 - 18:01 WIB

PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas

6 Januari 2025 - 17:48 WIB

Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong

4 Januari 2025 - 09:40 WIB

Wamenpar RI Ni Luh Puspa didampingi Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Kades Busung Rusli saat berwisata ke Gurun Pasir Bintan di Desa Busung, Rabu (01/01/2025).

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Trending di BERITA TERKINI