Menu

Mode Gelap
Hari Jadi ke-241 Perkuat Persatuan dan Komitmen Pembangunan Tanjungpinang Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat” Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas Ratusan Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Ikut Bergoyang Dangdutan

BERITA TERKINI

Januari Hingga Sekarang, Capaian Pendapatan PKB di Samsat Tanjungpinang Sudah 36 Persen dari Target

badge-check


					Kantor UPTD Samsat Tanjungpinang. Perbesar

Kantor UPTD Samsat Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG (HK) — UPTD Samsat Tanjungpinang mencatat, hingga sekarang pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) baru mencapai 36 persen dari total target pada 2024 ini senilai Rp 52,5 miliar.

Kasi Penetapan dan Penerimaan UPTD Samsat Tanjungpinang, Nurfashanty menyebutkan, 36 persen realisasi capaian target itu terhitung sejak bulan Januari hingga Mei ini.

“Capaian PKB sudah 36 persen dari Januari sampai Mei. Target PKB tahun 2024 ini senilai Rp 52.539.321.000,” ujar Nurfashanty, pada Kamis (16/5/2024).

Selain itu, kata Nurfashanty, UPTD Samsat Tanjungpinang juga telah menetapkan target penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), untuk 2024, target BBNKB senilai Rp 30.727.052.000.

“Sekarang untuk penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor dari Januari sampai Mei ini sudah 32 persen,” ucapnya.

Nurfashanty mengatakan, Samsat Tanjungpinang bersama pihak terkait akan terus fokus untuk mencapai target penerimaan PKB dan BBNKB. Upaya yang dilakukan salah satunya menghubungi pemilik kendaraan, jelang dua pekan masa jatuh tempo.

“Setiap wajib pajak kita minta nomor handphone yang aktif. Kita juga ada petugas yang menelpon dan mengingatkan,” kata Nurfashanty.

Hal ini, menurut Nurfashanty agar peserta wajib pajak tidak terkena denda lantaran telat membayar pajak.

Untuk kendaraan roda dua yang telat membayar PKB akan dikenakan denda senilai Rp 8 ribu per bulan. Sementara untuk kendaraan roda empat senilai Rp 35 ribu.

“Setiap bulannya akan bertambah, misalnya hari ini 2 persen, nah bulan depan tambah 2 persen lagi. Jadi berjalan terus sampai dibayar,” sebutnya.

Nurfashanty mengajak kepada masyarakat, untuk membayar pajak tepat waktu. Sebab, uang hasil pajak tersebut akan digunakan untuk membangun Provinsi Kepri, khususnya Tanjungpinang.

“Jadi kita sangat mengharapkan kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Karena hasil pajak ini untuk pembangunan Kepri,” tutupnya. (Dm/per).

Baca Lainnya

Hari Jadi ke-241 Perkuat Persatuan dan Komitmen Pembangunan Tanjungpinang

6 Januari 2025 - 23:40 WIB

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, memimpin upacara peringatan Hari Jadi ke-241 Kota Tanjungpinang, di halaman kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (06/01/2025)).

Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis

6 Januari 2025 - 22:55 WIB

Siswa SMP Negeri 4 Tanjungpinang meninkmati program makanan bergizi gratis yang diluncurkan pemerintah pusat melalui BGN, Senin (06/01/2025).

Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat”

6 Januari 2025 - 18:14 WIB

Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam

6 Januari 2025 - 18:01 WIB

PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas

6 Januari 2025 - 17:48 WIB

Trending di BERITA TERKINI