NATUNA (HK) — Polres Natuna telah menangkap seorang ibu guru inisial F (35). Ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur
Guru yang bertugas di sebuah sekolah SLTP itu ditangkap di Ranai pada 8 April 2024 setelah polisi menerima laporan pada tanggal 6 April 2024.
Status pekerjaan perempuan beranak satu itu adalah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetiyo mengatakan, kasus pencabulan yang melibatkan pelaku sesama perempuan baru pertama kali ini ditangani oleh Polres Natuna.
Di mana pada kasus pencabulan tersebut seorang ibu guru sebagai pelaku pencabulan dan murid perempuan sebagai korbannya.
“Kalau sesama laki-laki yang mana pelakunya pria dewasa dan korbannya anak laki-laki di bawah umur kami pernah tangani. Kasus seperti masih baru dan langka,” kata Kompol Rudi kepada sejumlah wartawan pada Kegiatan Konfennsi Pers yang digelar Rabu (8/5/2024).
Ia melanjutkan, penangkapan oknum guru berisial F itu dilaksanakan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban inisial B.
“Korban yang melaporkan cuma satu meskipun kemungkinan ada korban-korban lainnya,” imbuh Kompol Rudi.
Adapun krnologis kejadian bermula pada saat latihan bola voli di lingkungan sekolah tempat korban bersekolah dan tempat Ibu Guru F mengajar.
Perbuatan maksiat itu terjadi setelah mengikuti latihan voli yang dilaksanakan di rumah dinas oknum guru tersebut. Dan perbuatan itu berlangsung secara berulang-ulang.
Sementara modus yang lancarkan oknum guru itu adalah berupa bujuk rayu terhadap korban untuk memuluskan niat jahatnya.
“Jadi lokus pristiwanya di rumah itu saja. Tidak pernah dikebun, tidak pernah di hotel dan lain sebagainya. Dan perbuatan ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2020 lalu,” ungkap Kompol Rudi.
Pada perkara ini kepolisian menyita barang bukti berupa satu buah baju kemeja warna coklat dan celana panjang warna abu-abu.
Selain mengumpulkan barang bukti, Tim Penyidik Kepolisian Polres Natuna juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, termasuk korban yang melapor.
“Dari sini kami dapat menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah terindikasi melawan hukum,” tegasnya.
Atas perbutanya itu, Ibu Guru F dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perpu kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” kata Kompol Rudi.
Terakhir ia menghimbau kepada semua pihak agar dapat mengkatkan penjagaan terhadap anak-anak supaya tidak menjadi korban kejahatan seksual berjenis apapun.
“Ini termasuk pedofilia, jadi semua orang mesti mewaspadai perbuatan ini agar anak-anak kita tidak jadi korban kejahatan,” pungkasnya. (fat).