Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Pj Wako Hasan Akan Turunkan Tim Gabungan Jika Pekan Depan Pedagang Tidak Tempati Pasar Baru

badge-check


					Pasar Encik Puan Perak, Tanjungpinang. Perbesar

Pasar Encik Puan Perak, Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG (HK) — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang meminta pedagang segera menempati Pasar Encik Puan Perak, pada Senin (13/5/2024) nanti.

Hal itu disampaikan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan usai menggelar rapat bersama sejumlah pedagang di Pasar Encik Puan Perak, Senin (6/5/2024) kemarin.

“Kami sudah menggelar rapat bersama pedagang, dan sepakat akan segera pindah ke dalam pasar. Sehingga Senin (13/5/2024) nanti sudah tidak ada lagi pedagang yang berjualan di luar,” sebutnya.

Hasan melanjutkan, apabila hingga Senin depan pedagang belum juga masuk ke dalam pasar baru Tanjungpinang itu, pihaknya akan menurunkan tim gabungan untuk menindaknya.

“Intinya kami harus tegas terkait hal ini, dan akan kami lakukan langkah persuasif dengan tim,” kata Hasan.

Hasan menjelaskan, bahwa Pasar Encik Puan Perak ini dibangun untuk para pedagang. Sudah semestinya harus digunakan pedagang.

Namun kendalanya kata Hasan, mungkin karena masih baru, pedagang belum terbiasa. Tapi jika semua pedagang sudah masuk ke dalam pasar, pasti menjadi sebuah kebiasaan.

“Masalahnya sekarang ini, masih ada pedagang yang masih jualan di luar pasar, otomatis pedagang yang sudah masuk ke dalam mereka pasti akan jualan di luar lag, makanya ini harus ditegaskan,” terangnya.

Hasan juga menjelaskan, untuk pengelolaan pasar nantinya dari BUMD Tanjungpinang. Kemudian, pedagang nanti hanya diminta kewajiban untuk membayar biaya listrik, air, sampah, dan pengamanan.

“Per bulan itu pedagang membayar sekitar Rp 200 ribu, kelonggaran pembayaran ini diberlakukan hingga bulan Desember 2024. Kepada pedagang silakan memanfaatkan ini,” tutupnya. (Trb/per).

Baca Lainnya

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

12 Desember 2024 - 11:20 WIB

165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

12 Desember 2024 - 11:17 WIB

Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras

12 Desember 2024 - 11:15 WIB

Trending di EKONOMI