TANJUNGPINANG (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) menahan dua tersangka perkara korupsi berupa suap (gratifikasi) proses pemilihan penyedia barang dan jasa pelaksanaan lelang proyek peningkatan kualitas sewa kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang, juga kegiatan pembangunan gedung kelas belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Hai (UMRAH) Tahun anggaran 2019-2020, Selasa (7/5/2024)
Kedua tersangka dimaksud yakni Ahmad Chandra alias AC pelaku perantara proyek dan Riawan Efendi alias RE selaku ketua Pokja. Dalam perkara ini, Kejari Tanjungpinang telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka, baik sebagai pemberi, penerima, dan perantara suap dengan total sekitar Rp.2,3 miliar.
Namun dalam proses penahanan yang dilakukan baru dilakukan terhadap dua tersangka AC dan RE dimaksud.
“Pada hari ini, berkas kedua tersangka (RE dan AC) telah dinyatakan lengkap, sehingga kita lakukan pelimpahan tahap dua dan langsung kita lakukan penambahan yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Tanjungpinang selama 20 hari ke depan guna proses selanjutnya,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Hany Wanike Pasaribu SH.MH melalui Kasi Pidsus, Imam Asyhar SH MH pada awak media ini.
Diterangkan, dalam perkara ini, tim penyidik Kejari Tanjungpinang telah menerima pengembalian kerugian negara dari total Rp.2,3 miliar yang dikembalikan oleh dua tersangka AC dan RE secara bertahap.
“Pengembalian uang dari tersangka dimaksud terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Kelas Belajar Kampus UMRAH Tahun anggaran 2019-2020,”ungkapnya.
Diketahui, dalam dua kasus ini, Kejari Tanjungpinang sekaligus telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka, baik sebagai pemberi, penerima, dan perantara suap dengan total sekitar Rp.2,3 miliar.
Uang suap dimaksud untuk memuluskan pemenang lelang proyek senilai puluhan miliar melalui Kelompok Kerja (Pokja) ULP Kepri, berinisial RE selaku ketua Pokja, kemudian tersangka EYS selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, pelaksana proyek, tersangka GTR sebagai wiraswasta dan tersangka AC sebagai perantara proyek.
Selain tersangka AC, penyidik Kejari tindak pidana khusus Kejari Tanjungpinang juga sudah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp.500 juta ini, dari tersangka RE selaku penerima suap.
Dalam perkara ini, tersangka RE juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp.2 Miliar secara bertahap dari total uang suap yang ia terima dalam perkara ini.
“Artinya, dengan pengembalian uang senilai Rp300 juta dari tersangka AC ini, ditambah pengembalian sebelumnya dari tersangka RE sebesar Rp.2 Miliar, maka total pengembalian uang negara dari kedua tersangka tersebut sebesar Rp 2,3 Miliar,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini.
Dikatakan, sejumlah uang pengembalian uang kerugian negara tersebut, untuk sementara disimpan melalui penyetoran ke Bank Mandiri, cabang Tanjungpinang agar lebih aman sebagai barang bukti untuk perkara ini
Disinggung tentang status dan berkas ke 4 tersangka yang belum ditahan sampai saat ini, dengan 2 perkara dugaan korupsi sekaligus maksudnya, Imam Asyhar mengungkapkan, bahwa dia masih melengkapi untuk penyempurnaan berkas sebelum di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang guna proses persidangan nantinya.
“Yang jelas, ke 4 tersangka sampai saat ini nilai kita masih koperatif. Meskipun para tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara seluruhnya, namun proses hukum para tersangka tetap berlanjut. Hanya saja, pengembalian uang tersebut bisa jadi bahan pertimbangan hukuman dalam proses persidangan nanti,” jelas Imam Asyhar.
Dalam perkara ini, perbuatan para tersangka RE, AC, EYS dan GTR dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 /1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, jo Undang-undang RI nomor 31/1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31/1999 pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang telah mengusut dan menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi berupa gratifikasi proses proses pemilihan pemenang penyedia barang dan jasa pelaksanaan lelang kedua proyek yang disediakan oleh Satker Kementerian PUPR Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pekerjaan kegiatan peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang dan peningkatan ruang belajar di UMRAH tersebut dikerjakan oleh PT Ryantama Citrakarya Abadi ini memiliki anggaran senilai Rp.37 miliar dengan nilai kontrak Rp.34 miliar dari APBN tahun 2020.
Pemenang tender atau pihak ke tiga yang melaksanakan proyek adalah PT. Ryantama Citra Karya Abadi dari Surabaya, Jawa Timur.
Namun dalam pekerjannya, pengerjaan proyek diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan memanipulasi Bestek dengan segala rinciannya. (nel)