BINTAN (HK) – Dalam rangka peringatan Persatuan jaksa Indonesia (Persaja), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan barang bukti tindak kejahatan yang telah memiliki hukum tetep (Incrah), Senin (6/5/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 249, 2376 gram, dimusnahkan dengan cara direbus kedalam air mendidih.
Kemudian, tiga senjata tajam (sajam), 12 unit handphone dan 2 unit timbangan digital dimusnahkan dengan cara di gerenda.
Selanjutnya, barang bukti 182 kaleng bir dan 65 botol minuman keras dimusnahkan dengan cara airnya dituangkan kedalam air bercampur wippol dan sebagianya dibuang ke dalam dalam parit.
Lalu, alat hisap sabu atau bong sebanyak 4 set serta sejumlah pakaian dari perkara kasus kekerasan seksual dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdyara mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berasal dari 11 perkara dan terdapat barang bukti yang dimusnahkan dari non narkoba sebanyak 16 perkara.
“Non narkotika ada 16 perkara seperti tipiring 2 perkara, penadah 1 perkara, PMI 1 perkara, pencurian 4 perkara, persetubuhan 4 perkara, TPPO 3 perkara dan penipuan 1 perkara,” kata I Wayan.
Lebih lanjut dikatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. (kpo/eza)