TANJUNGPINANG (HK) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaunching atau meluncurkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di pelataran Tugu Sirih Tepi Laut Tanjungpinang, Sabtu (27/4/2024) malam.
Dalam acara yang dihadiri oleh Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo, disampaikan bahwa tahapan pilkada telah dimulai sejak awal April 2024.
Indrawan Susilo juga mengajak jajaran penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas dengan baik selama tahapan pilkada berlangsung, menjelaskan bahwa Pilkada 2024 adalah momentum penting untuk menghadirkan pemimpin yang tepat.
Acara peluncuran tersebut juga menandai pengenalan maskot KPU, yaitu hewan bernama keka, yang dipilih berdasarkan filosofi hewan kekah yang ada di daerah tersebut.
Indrawan Susilo mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Peran masyarakat sangat penting untuk kesuksesan pilkada,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dimulai pada Rabu, 27 November 2024, sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024. Tahapan pilkada telah dimulai sejak 26 Januari 2024, namun masih dalam pembahasan penetapan anggaran. Tahapan pilkada akan berlangsung hingga 5 November 2024, termasuk pembentukan badan Adhoc, PPK, PPS, dan KPPS di 7 Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya, tahapan pemberitahuan dan pemantauan pemilihan akan berlangsung dari tanggal 27 April hingga 16 November 2024, dengan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dari tanggal 24 April hingga 31 Mei 2024.
Pendaftaran pasangan calon dilakukan dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan pengumuman pendafataran pasangan calon pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024, disertai dengan dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan.
“Kemudian, pendaftaran bakal calon Gubernur jalur perseorangan akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Besaran dukungan calon perseorangan masih menunggu hasil pleno dari KPU dan PKPU untuk pencalonan perseorangan,” katanya. (eza)