NATUNA (HK) – Pemerintah Kabupaten Natuna berjanji akan menempuh cara lain untuk memekarkan Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur untuk membentuk Desa Teluk Baruk.
Jalan lain ini ditempuh pemerintah lantaran berdasarkan kajian akademis yang sudah dijalani, Desa Sepempang dinyatakan tidak layak dimekarkan menjadi dua desa.
“Tapi meskipun begitu kami akan menempuh jalur lain agar Desa Sepempang dapat dimekarkan. Ini aspirasi masyarakat,” kata Bupati Natuna, Wan Siswandi di Kantor DPRD Natuna, kemarin.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Natuna memiliki dasar yang kuat untuk menempuh cara lain untuk memekarkan wilayah administratif di Natuna, termasuk Desa Sepempang tersebut.
Bupati Siswandi menyebutkan, Natuna merupakan wilayah strategis nasional, wilayah pertahanan nasional, wilayah maritim nasional, ALKI, wilayah terluar, wilayah kepulauan dan lain sebagainya.
“Argumentasi ini akan kita pakai berjuang untuk memekarkan desa dan kecamatan. Maka nanti kita bisa saja koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” paparnya.
Ia kemudian meminta kepada DPRD Natuna agar dapat mendukung upaya pemerintah secara politis melalui langkah-langkah legislasi.
“Dan kepada masyarakat, terutama sekali warga Sepempang agar tetap tenang dan bersabar karena masih ada jalan lain yang bisa ditempuh pemerintah,” pungkasnya.
Di tempat terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Natuna, Suhardi juga mengakui hal yang sama.
Ia menuturkan, masyarakat Desa Sempempang mengajukan proposal pemekaran desa tahun 2023 lalu yang kemudian diproses pada tahuh yang sama oleh Pemerintah Kabupaten Natuna.
Namun sampai pada tahap kajian akademis, proses pembentukan desa baru itu terhenti karena berdasarkan hasil kajian akademis yang dilakukan oleh Sisipol Universitas Raja Ali Haji Fi Sabilillah Tanjugpinang, Desa tersebut dinyatakan tidak layak dimekarkan.
“Jumlah Penduduk Desa Sepempang tidak cukup untuk dimekarkan,” kata Suhardi.
Ia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 dinyatakan bahwa syarat pemekaran desa salah satunya jumlah penduduk minimal 8.000 jiwa atau 1600 kepala keluarga.
Sehingga masing-masing desa memilki penduduk sebanyak 4000 jiwa atau 800 kepala keluarga.
“Sementara jumlah Desa Sepempang saat ini jumlah penduduknya hanya sebanyak 2400 jiwa dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 810 kepala keluarga. Maka kalau ngacu ke syarat itu, masih jauh kuarangnya,” papar Suhardi.
Sedangkan syarat-syarat yang lainnya seperti luas wilayah, rentang kendali, potensi alam dan lain sebagainya itu dinyatakan lengkap.
“Cuma itu tadi, Pak Bupati memang sudah betul-betul bertekad untuk memperjuangkan pemekaran desa ini. Maka beliau akan menempuh jalur lain seperti yang disampaikan kemarin itu. Mudah-mudahan prosesnya lancar,” pungkas Suhardi. (fat)