Menu

Mode Gelap
Banjir Rob Landa Tanjungpinang, Polisi Siapkan Dapur Umum Bantu Warga Terdampak Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani Dengarkan Langsung Keluhatan Masyarakat dallam Jumat Curhat Seekor Buaya Muncul di Pesisir Pantai Desa Teluk Bakau Bintan, Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada Tingkatkan Koordinasi, Karutan Tanjungpinang Sambangi Bea Cukai Batam DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pengawasan Orang Tua Kunci Lindungi Anak dari Dampak Media Sosial

BERITA TERKINI

60 Petugas PPK di Batam Diperlukan untuk Pilkada 2024

badge-check


					Suasana perhitungan surat suara Pilkada.  Foto: KOMPAS REGIONAL Perbesar

Suasana perhitungan surat suara Pilkada. Foto: KOMPAS REGIONAL

BATAM (HK) – KPU Kota Batam, Kepulauan Riau memerlukan 60 petugas untuk menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 27 November 2024.

Rosdiana, Ketua Divisi SDM KPU Kota Batam, menyatakan bahwa pendaftaran untuk calon petugas PPK telah dibuka mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024.

“Jumlah PPK untuk pemilu dan pilkada sama saja, yaitu 60 orang. 5 orang untuk setiap kecamatan, dan di Batam ada 12 kecamatan, berarti 60 orang,” kata Rosdiana di Batam, Selasa (23/4/2024).

Pembukaan pendaftaran PPK ini disampaikan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.

“Kami dari KPU Batam mengundang siapapun WNI yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai PPK dalam pilkada mendatang,” ujar dia.

Persyaratan untuk mendaftar sebagai calon peserta PPK meliputi kriteria berikut: harus merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki usia minimum 17 tahun untuk PPK dan PPS, loyal terhadap nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, calon peserta juga diharapkan memiliki integritas, karakter yang kuat, serta jujur dan adil. Mereka tidak boleh menjadi anggota partai politik atau sudah tidak menjadi anggota partai politik selama minimal 5 tahun.

Calon peserta juga harus berdomisili di wilayah kerja PPK, memiliki kondisi jasmani dan rohani yang baik, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kualifikasi pendidikan yang minimal adalah lulusan sekolah menengah atas atau setara. Selain itu, mereka tidak boleh pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Bagi warga Kota Batam yang berencana mendaftar sebagai calon PPK, mereka harus menyertakan beberapa dokumen persyaratan.

Hal ini meliputi surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format yang telah ditentukan, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sebanyak 1 (satu) lembar, dan fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Selain itu, mereka juga diharuskan menyerahkan surat pernyataan bermaterai yang mencakup beberapa persyaratan, seperti kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mereka juga harus menyatakan bahwa mereka tidak menjadi anggota Partai Politik, bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

“Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Batam sejak tanggal 23 April sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024,” demikian Rosdiana. (dian)

Baca Lainnya

Banjir Rob Landa Tanjungpinang, Polisi Siapkan Dapur Umum Bantu Warga Terdampak

18 Januari 2025 - 11:35 WIB

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani Dengarkan Langsung Keluhatan Masyarakat dallam Jumat Curhat

17 Januari 2025 - 17:07 WIB

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, saat melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat Desa Teluk Sasah pada Jumat (17/1/2024).

Seekor Buaya Muncul di Pesisir Pantai Desa Teluk Bakau Bintan, Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada

17 Januari 2025 - 15:45 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang Brigadir Polisi Heru Prasetyo saat tinjau lokasi guna memberikan dan antisipasi kemunculan buaya dipesisir Pantai Desa binaannya, pada Jumat (17/1/2025).

Tingkatkan Koordinasi, Karutan Tanjungpinang Sambangi Bea Cukai Batam

17 Januari 2025 - 14:41 WIB

Karutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, saat bertemu dan berbincang Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Jumat (17/01/2025).

DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

16 Januari 2025 - 20:36 WIB

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, dr. T. Afrizal Dachlan memimpin rapat penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Trending di BERITA TERKINI