Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Kejari Tanjungpinang Terima Limpahkan Tahap II Perkara Korupsi TPPU di BPR Bestari

badge-check


					Kejari Tanjungpinang Terima Limpahkan Tahap II Perkara Korupsi TPPU di BPR Bestari Tanjungpinang atas nama tersangka Arif Firmansyah dari Kejati Kepri, Selasa (23/4/2024). Perbesar

Kejari Tanjungpinang Terima Limpahkan Tahap II Perkara Korupsi TPPU di BPR Bestari Tanjungpinang atas nama tersangka Arif Firmansyah dari Kejati Kepri, Selasa (23/4/2024).

TANJUNGPINANG (HK) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima limpahan perkara tahap II dari Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) perkara Korupsi berupa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023, Selasa (23/4/2024).

“Bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) sebanyak 2 (dua) berkas perkara yang diterima oleh Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang terdiri atas nama tersangka Arif Firmansyah,”kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH MH.

Diterangkan, dalam perkara ini, tersangka Arif Firmasnyah selaku PE Operasional pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tahun 2023 yang mengakibatkan kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka sebesar Rp. 5.991.229.607,-
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka Arif Firmansyah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,”ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang ini.

Disampaikan, tersangka Arif Firmansyah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaaan Negeri Tanjungpinang Nomor: Print- 464/L.10.10/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 di Rutan Klas I Tanjungpinang. (nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI