Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Irham : Tidak Ada hubungan Dana Kampanye Fiktif dan Pembatalan Pemenang Pileg 2024 di Lingga

badge-check


					Mantan Komisioner KPU Lingga Irham YS. Perbesar

Mantan Komisioner KPU Lingga Irham YS.

LINGGA (HK) — Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Irham YS, meminta masyarakat cerdas dalam menyikapi polemik dana kampanye Partai Nasdem pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024.

Berdasarkan penilaiannya berdasarkan sesuai dengan UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, mewajibkan setiap partai politik (Parpol) untuk melaporkan dana kampanye, salah satunya adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

“Tidak ada hubungannya polemik dana kampanye fiktif yang saat ini tengah bergulir dengan pembatalan penetapan SK KPU Lingga No 232 Tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilu DPRD Kabupaten Lingga,” jelasnya kemarin.

Berdasarkan PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye lanjut dia, mengatur kewajiban partai politik untuk menyampaikan LADK pada 7 Januari 2023 atau 14 hari sebelum rapat umum, dalam PKPU No.18 tahun 2023 tersebut, KPU memberikan kesempatan perbaikan laporan dana kampanye selama 5 hari.

Dalam kasus dugaan dana kampanye fiktif Partai Nasdem di Lingga, Irham juga tidak melihat menemukan pihak pemohon yang minta dibatalkan SK KPU Lingga No 230 dan di ubah dengan SK KPU Lingga 232 Tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Anggota DPRD Kabupaten Lingga.

“Pada dasarnya semua partai yang berkompetisi di Pileg kamarin sudah sesuai dan lengkap.

Jika pun belum sesuai dan lengkap, menurut Undang-undang ada kesempatan perbaikan yang diberikan oleh KPU selama 5 hari, finishnya setelah masa perbaikan yang telah dijadwalkan KPU, artinya kan status tiap partai politik sudah sesuai dan lengkap lah,” ujar Irham, Sabtu (14/4).

Menurutnya, dalam hal kasus yang terjadi pada Partai Nasdem Lingga, dimana Bendahara Partai Nasdem Lingga telah mencabut dan melaporkan dan kampanye fiktif yang diajuakan Partai Nasdem adalah hal yang berbeda hingga tidak dapat disamakan bahwa Partai Nasdem tidak melaporkan dana kampanye sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Meski ada laporan dan pencabutan dana kampanye partai Nasdem Lingga, faktanya hasil audit KAP dari Partai Nasdem ada melaporkan.

Tetkait salah atau tidak dalam aturan hanya disebutkan patuh atau tidak patuh. Sanksi dari hal ini hanya mewajibkan partai yang bersangkutan melengkapi kekurangan dari tersebut,” jelas Irham.

Saat ini, KPU telah mengeluarkan siaran pers mengenai penyampaian LADK oleh partai politik, yang memperlihatkan status dan waktu penyampaian LADK tiap-tiap partai
Siaran pers pada halaman website resmi KPU dapat diakses dan dilihat pada status partai politik tersebut apakah

“Dasar pengaturan LADK berada pada Pasal 334, UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan LADK diatur implementasinya melalui PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye,” sebutnya.

Dia menjelaskan, LADK dipahami sebagai laporan yang memuat saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta penerimaan sumbangan dari partai politik, caleg, dan pihak lain ketiga.

“Jadi, jika ada yang melaporkan dan menyanggah yakni salah satu partai politik yang disebut-sebut melaporkan dana kampanye “fiktif”, pelaporan tersebut tidak berlaku, sebab terhitung setelah rapat pleno penetapan hasil pemilu 2024 KPU memberikan waktu selama 3×24 jam untuk masa sanggah,” tegasnya.

KPU menjadwalkan 3×24 jam masa sanggah setelah rapat pleno penetapan hasil pemilu 2024 kemarin, namun saya tidak melihat atau pun mendengar ada pihak yang menyanggah penetepan tersebut. 14 hari sebelum masa kampanye Parpol wajib memiliki RKDK, yang mana sesuai peraturan PKPU No.18 Tahun 2023 Pasal 37 ayat 10, pelaporan RKDK tidak dapat ditarik dan atau diganti, demikian aturan itu mengikat pada seluruh parpol.

“Artinya, 14 hari sebelum kampanye, Parpol harus memiliki RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye). Menurut PKPU No 18 Tahun 2023 Pasal 37 ayat 10, RKDK tidak dapat ditarik laporan nya dan Atau di ganti,” kata Irham.

Irham berterima kasih kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Lingga karena telah sukses melaksanakan Pemilu yang aman dan damai.

“Saya secara pribadi mengacungkan jari jempol terhadap Komisioner KPU dan Bawaslu, sebab mereka telah melakukan berbagai upaya sehingga Pemilu serentak kali ini berjalan sukses, lancar dan aman,” pungkasnya.

“Jika boleh saya mengingatkan sedikit saja kepada komisioner, jangan mengatur aturan yang tidak diatur,” imbuhnya. (eza)

Baca Lainnya

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024

11 Desember 2024 - 15:57 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Ribuan Masyarakat Ramaikan Malam Puncak Peringatan HUT ke-21 Kabupaten Lingga

2 Desember 2024 - 10:30 WIB

Meriahkan HGN 2024, PGRI Lingga Gelar Turnamen Futsal

2 Desember 2024 - 10:27 WIB

Trending di LINGGA