Menu

Mode Gelap
KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030 Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing

BERITA TERKINI

Operasi Antik Seligi 2024, Satresnarkoba Berhasil Amankan 6 Orang Target Operasi

badge-check


					Satuan Resnarkoba Polres Karimun melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Rabu (3/4/2024). Perbesar

Satuan Resnarkoba Polres Karimun melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Rabu (3/4/2024).

KARIMUN (HK) — Satuan Resnarkoba Polres Karimun melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Rabu (3/4/2024).

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. dan KBO Satresnarkoba IPTU Benny Siswanto.

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan kronologis kejadian bahwa pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba pada saat personel Polres Karimun melaksankan Operasi Antik Seligi 2024 yang dimulai dari tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan tanggal 02 April 2024 terdapat sebanyak 4 kasus atau 4 Laporan polisi.

Dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 6 (enam) orang dengan rincian 6 (enam) orang laki – laki, yang dimana untuk tempat kejadian perkara di wilayah Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri Satresnarkoba berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka dengan inisial R, A, L, T sedangkan untuk di wilayah Kec. Meral Barat Kab. Karimun Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 (Dua) orang terseangka dengan inisial J dan D.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keseluruhan 6 (enam) orang tersangka ialah Narkotika jenis sabu seberat 5,29 ( lima koma dua sembilan ) gram, 5 (lima) Unit Handphone, 2 (dua) buah alat hisap (bong), 1 (satu) unit timbangan digital serta 1 (satu) unit sepeda motor,” ujar Kapolres Karimun.

“Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah )”, tutup Kapolres Karimun. (r/Ilh)

Baca Lainnya

KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

10 Januari 2025 - 09:52 WIB

Ansar-Nyanyang resmi ditetapkan KPU Kepri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas

9 Januari 2025 - 21:59 WIB

Tersangka BS selaku PPK proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH guna dilakukan penahanan, Kamis (09/01/2025)

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

9 Januari 2025 - 12:47 WIB

Tim JPU bidang Pidsus Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas berikut kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025)
Trending di BERITA TERKINI