TANJUNGPINANG (HK) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) mengadakan sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2024 di Aston Tanjungpinang Hotel, Rabu (3/4/2024).
Dalam sosialisasi itu dihadiri peserta yang berasal dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Kepemudaan (OKP), Organisasi Cipayung, tokoh masyarakat, penyelenggara, awak media, serta lainnya.
Anggota KPU Kepri, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Priyo Handoko memaparkan tahapan dan jadwal Pilkada Kepri 2024 telah diatur di dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dengan perincian tahapan sebagai berikut:
1. Perencanaan program penganggaran, 26 Januari 2024
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan serta perencanaan penyelenggara meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, 18 November 2024
3. Penyerahan daftar penduduk potensial memilih, 24 April – 31 Mei 2024
4. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, 27 Februari – 16 November 2024
5. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS, 17 April – 5 November 2024
6. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, 31 Mei – 23 September 2024
7. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 5 Mei – 19 Agustus 2014
8. Pengumuman pendaftaran pasangan calon, 24 – 26 Agustus 2024
9. Pendaftaran pasangan calon, 27 – 29 Agustus 2024
10. Penelitian persyaratan calon, 27 Agustus – 21 September 2024
11. Penetapan pasangan calon, 22 September 2024
12. Pelaksanaan kampanye (59 hari), 25 September – 23 November 2024
13. Pelaksanaan pemungutan suara, 27 November 2024
14. Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara, 27 November – 16 Desember 2024
15. Pengetatan calon terpilih (bila tak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan), paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
16. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa MK
17. Penetapan calon terpilih (pasca putusan MK), paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU
18. Pengusulan pengangkatan calon terpilih, paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih.
Sementara itu Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, dengan adanya jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan, KPU meminta masyarakat berpartisipasi untuk mensukseskan Pilkada Kepri 2024.
“Hari ini kami sudah mengundang teman-teman OKP, media, forkopimda, SKP, dan ini baru permulaan, proses ini akan terus dikembangkan,” imbuhnya. (uls/eza)