BINTAN (HK) — Pejabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan telah menjalani pemeriksaan atau permintaan keterangan di Ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Selasa (2/4/2024) kemarin.
Dalam ruang itu, dia diperiksa oleh Unit Tipikor dan Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bintan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan seluas 2 hektar diatas lahan milik PT Expasindo Raya.
Hasan diperiksa dari pukul 10.00 hingga 17.00 WIB. Kurang lebih 7 jam diperiksa Hasan dicecar 33 pertanyaan dari Penyidik Satreskrim Polres Bintan.
“Saya sudah dimintai keterangan selaku mantan Camat Bintan Timur. Ada 33 pertanyaan yang dilayangkan soal PT Expasindo Raya pada tahun 2014 hingga tahun 2016,” kata Hasan.
Setahu dia, lanjutkannya, lahan PT Expasindo Raya itu ada masalah tumpang tindih seluas 100 Hektare lebih.
Namun sudah dilakukan mediasi antara pihak pemerintah, perusahaan maupun warga lainnya pada 2014 lalu. Tetapi hingga kini belum ada titik kesepakatan.
Diatas lahan perusahaan ada pengoperan hak tanah dan dikapling-kaplingkan,” jelas Hasan.
“Diatas lahan yang diklaim PT Expasindo Raya ada 14 surat pengoperan kepemilikan sekitar 1,6 Hektare.
“Kini kepemilikan lahan sudah berpindah-pindah tangan. Untuk lokasinya ada di Km 23 Kelurahan Sei Lekop di arah Jalan Lintas Timur,” jelas nya.
Hasan mengakui dalam kasus ini dia selaku Camat menerbitkan dokumen pengoperan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT).
“Itukan memerlukan tanda tangan Camat sebagaimana yang diterangkan dalam surat tersebut dari tingkat Kelurahan hingga Kecamatan,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan telah memberikan keterangan kepada penyidik.
“Kehadirannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan PT Expasindo Raya,” katanya.
Sejauh ini, penyidik Polres Bintan telah memeriksa 23 orang saksi dalam penyelidikan kasus tersebut, termasuk Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Menurutnya, setelah meminta keterangan dari beberapa saksi. Maka, dalam waktu dekat, Satreskrim Polres Bintan akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Dalam waktu dekat akan digelar perkara, untuk menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini,” katanya.
Sumber: Batamtoday