TANJUNGPINANG (HK) — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 7 bulan kepada terdakwa Cholili Bunyani, yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Kabupaten Bintan. Putusan ini diumumkan dalam sidang pada hari Senin (25/3/2024).
Majelis hakim Tipikor yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand SH MH, dengan didampingi dua hakim anggota, menyatakan bahwa terdakwa Cholili Bunyani, yang sebelumnya menjabat sebagai Kades Lancang Kuning, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi.
Tindakan korupsi ini meliputi Pengadaan Sapi pada Tahun Anggaran 2018 dan Penjualan Aset Sapi pada Tahun 2020, yang menggunakan dana dari Dana Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain vonis penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa mantan Kades Lancang Kuning sebesar Rp. 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan diganti kurungan selama 3 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 62.528.862,- melalui penyitaan seluruh harta kekayaannya oleh penuntut umum.
Namun, jika harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa dapat dipenjara selama 6 bulan.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,”ucap majelis hakim.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Cholili Bunyani tersebut ternyata jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sebelumnya. Tuntutan tersebut mencakup hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan, denda sebesar Rp. 50 juta, serta hukuman subsider berupa kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 783.528.862,-, dengan ancaman hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan jika tidak membayar.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Cholili Bunyani melakukan sujud syukur di hadapan majelis hakim sambil menangis terisak-isak.
Namun, ketika majelis hakim bertanya apakah terdakwa menerima putusan tersebut, memutuskan untuk pikir-pikir, atau akan mengajukan banding, Cholili Bunyani menyatakan bahwa setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, ia masih ingin memikirkannya selama 7 hari, sesuai batas waktu yang diberikan oleh majelis hakim.
Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU dari Kejari Bintan, yang juga membutuhkan waktu untuk memikirkan langkah selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir,” kata PH terdakwa dan juga JPU.
Dalam perkara yang sama, pada sidang terpisah, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Purwanto alias Teguh. Terdakwa tersebut merupakan pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kegiatan pengadaan sapi di Desa Lancang Kuning selama Tahun Anggaran 2018 hingga 2021.
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terhadap terdakwa Purwanto. Menurut majelis hakim, kasus yang melibatkan terdakwa ini lebih menyangkut perkara perdata daripada tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bebas dari tuduhan yang diajukan oleh JPU.
“Menyatakan terdakwa Purwanto alias Teguh telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, namun bukan merupakan tindak pidana. Kemudian melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa agar segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan. Memulihakan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya dan membankan biaya perkara kepada negara,”ujar majelis hakim.
Vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa Purwanto alias Teguh juga sangat berbeda jauh dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. JPU sebelumnya menuntut agar Purwanto dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan, denda sebesar Rp50 juta, dengan ancaman subsider berupa kurungan selama 3 bulan penjara.
Selain itu, dalam tuntutan tersebut, terdakwa Purwanto juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp196.380.000,- dengan ancaman subsider berupa penjara selama satu tahun.
Terhadap vonis bebas tersebut, terdakwa Purwanto langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
“Terimakasih banyak majelis hakim, saya menyatakan menerima,” ucap terdakwa Purwanto menjawab pertanyaan majelis hakim.
Sementara JPU dari Kejari Bintan yang hadir dalam persidangan tersebut langsung menyatakan Kasasi (Banding) ketingkat Mahkamah Agung (MA).
“Kami Kasasi,” ucap JPU.
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan Fajrian Yustiardi SH menilai vonis terhadap terdakwa Cholili Bunyani, mantan Kades Lancang Kuning, terutama vonis bebas kepada terdakwa Purwanto alias Teguh tersebut tidak cermat, sehingga pihaknya menyatakan banding dan Kasasi.
“Vonis terhadap terdakwa Cholili Bunyani, kami akan ajukan banding. Sedangkan vonis terhadap terdakwa Purwanto, kami segera ajukan Kasasi,” ujar Fajrian Yustiardi kepada awak media ini di luar persidangan. (nel)