NATUNA (HK) — Ketua KPU Natuna, Kusnaidi mengatakan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah mulai memasuki tahapan.
“Saat ini sudah tahap persiapan dan sosialisasi Pilkada serentak 2024,” kata Kusnaidi saat dihubungi media ini, Senin (25/3/2024).
Kusnaidi menerangkan, bahwa pemungutan suara Pilkada serentak direncanakan akan berlangsung pada Rabu (27/11/2024).
Pada Pilkada serentak nanti masyarakat akan memilih Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kusnaidi mengutarakan, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada melalui jalur perseorangan, mulai dapat mempersiapkan diri.
Sebab, kata dia, KPU akan membuka tahapan pencalonan bagi perseorangan di Mei 2024.
“Peserta perseorangan wajib melampirkan persyaratan bukti pendukung Kartu Identitas Penduduk (KTP) dan surat keterangan kependudukan,” ujar Kusnaidi.
Ia menjelaskan, untuk syarat peserta perseorangan harus memiliki 5.751 bukti pendukung.
Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:
Pada 5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan. Dan 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon serta 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
Kemudian pada 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon dan 22 September 2024: penetapan pasangan calon
Serta 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye.
Selanjutnya pada 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara dan 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (fat).