KARIMUN (HK) – Peredaran rokok illegal atau tanpa pita cukai di Kabupaten Karimun, salah satunya adalah rokok OFO BOLD yang kini marak beredar di sejumlah toko dan kedai, warung dijual dengan harga sekitar Rp 17 ribu per bungkus.
Dari penelusuran awak media ini, maraknya peredaran rokok OFO BOLD ini tidak lepas dari adanya dugaan lemahnya pengawasan APH di laut sehingga rokok ilegal tersebut dengan leluasa masuk ke karimun dengan menggunakan alat angkut transportasi laut dengan menfaatkan pelabuhan – pelabuhan tikus yang ada di karimun.
Mulusnya peredaran rokok OFO BOLD tanpa cukai ini, diduga tidak hanya di Karimun Besar, namun juga sudah merambah hampir kesetiap kecamatan di karimun bahkan Provinsi Kepri pada umumnya.
Padahal kalau mengacu pada Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54 barang siapa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Selayaknya UUD tersebut diketahui juga oleh masyarakat, bila menjual rokok ilegal dapat dikenakan hukuman pidana hingga denda sampai miliaran rupiah. Karena ancaman hukumannya mulai dari 1 sampai 15 tahun penjara, termasuk dendanya yang bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar
Menteri Keuangan Menkeu Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan produksi rokok tanpa pita cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Free Trade Zone Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun BBK.
Namun faktanya hingga sekarang rokok tanpa pita cukai semakin beredar luas di Kepulauan Riau.
Disenyalir rokok tanpa pita cukai yang beredar selama ini diproduksi di Kota batam, serta ada juga rokok tanpa cukai yang dipasok dari luar negeri.
Secara terpisah, Salah seorang warga karimun sebut saja inisial nama “A” ketika dimintai tanggapanya Sabtu (23/3/2024) mengatakan, Terkait Rokok tanpa pita cukai yang beredar di karimun bukan menjadi rahasia umum lagi, pasalnya kalau boleh jujur bermacam merek rokok tanpa pita cukai dengan mudah di dapat di toko maupun kedai dan saat ini yang cukup primadona ditengah masyarakat rokok merek OFO BOLD dan HD, Rave karena harganya sangat terjangkau.
” Sebenarnya keberadaan rokok tanpa pita cukai tersebut sangat membantu juga bang katanya, sebab kalau membeli rokok pakai pita cukai harganya sekarang cukup tinggi, makanya masyarakat banyak beralih ke rokok ilegal tersebut, kalau pemerintah jeli kembalikan lagi harga rokok resmi seperti semula, niscaya rokok ilegal ngk bakal begitu laku lagi,” Ucapnya.
Secara terpisah Kakanwil DJBC Khusus Kepri sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait berderanya rokok tanpa pita cukai merek OFO BOLD di karimun belum dapat dimintai tanggapanya. (***)