BINTAN (HK) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset tanah milik Desa Berakit Tahun 2012 yang menjerat Terdakwa mantan Kepala Desa Berakit, M. Nazar Talibek, Jumat (22/3/2024).
Sidang PS tersebut dipimpin majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut, Ricky Fardinand SH MH beserta dua hakim anggota, serta Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan Fajrian Yustiardi SH, termasuk terdakwa M Nazar Talibek yang juga didampingi dua penasehat hukumnya.
Dalam sidang PS tersebut, majelis hakim lebih dulu menyampaikan tujuan kegiatan ini guna melihat lebih jelas kondisi fisik lahan milik Desa Berakit yang dijual terdakwa M Nazar Talibek kepada Lim Yew Beng Peter, warga negara asing asal Singapura seluas 12 ribu meter persegi (M2) seharga Rp.1,5 miliar pada tahun 2012 lalu.
Hal itu sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan kepada Terdakwa. Namun dalam sidang pemeriksaan Terdakwa, ia hanya mengakui menerima uang penjualan lahan tersebut senilai Rp.300 juta secara tunai dari Lim Yew Beng Peter (WNA).
Selanjutnya, majelis hakim menanyakan satu persatu kepada terdakwa M Nazar Talibek, terkait batas lahan seluas 12 ribu M2 milik Desa Berakit Kabupaten Bintan.
Di samping itu, hakim juga menanyakan tentang luas lahan 9 M2 yang dibeli Terdakwa M Nazar dari saksi Adnan, warga Desa Berakit setempat, seharga Rp.300 juta, hasil dari penjualan lahan seluas 12 M kepada Lim Yew Beng Peter.
Hal dimaksud untuk memastikan kondisi masing-masing lahan, sebagai bahan pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan perkaranya.
Sekedar diketahui, terdakwa M Nazar Talibek menjabat sebagai Kades Desa Berakit selama ,2 periode sejak 2003 hingga 2014, sebelum akhirnya ia diganti oleh pejabat Kades, yakni Ismail.
Dalam sidang, terdakwa M Nazar mengaku, bahwa aset lahan seluas 12.469,477 m2 kepada Lim Yew Beng Peter (WNA) pada tahun 2012 lalu dihadapan Notaris, jumlah uang yang diterimanya hanya Rp.300 juta, sesuai kwitansi yang telah ditandatanganinya dan bukan senilai sekitar Rp1.5 Miliar sebagaimana yang dituduhkan jaksa kepadanya.
“”Uang Rp.300 juta yang saya terima secara kontan dari saudara Lim Yew Beng Peter saat, tidak sedikitpun saya gunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan saya peruntukan membeli lahan seluas 9 ribu M2 milik saksi Adnan, warga di Desa Berakit. Lahan itu tercatat aset milik Desa, Beraki,” kata M Nazar.
Kemudian lanjut terdakwa, di atas lahan seluas 9 ribu M2 tersebut, ia telah mendirikan bangunan Bundes, termasuk lapangan Voli dan gedung serbaguna desa siaga.
“Harga tanah seluas 12 ribu M2 yang saya jual itu sama dengan harga 9 ribu M2. Artinya tidak sedikitpun saya memperoleh keuntungan. Makannya saya heran, kenapa saya saja yang disalah, kalau benar saya bersalah seharusnya bukan saya saja, sehingga saya merasa dizalimi,” ungkap terdakwa M Nazar.
Menurut Terdakwa M Nazar, awalnya penjualan tanah seluas 12 ribu M2 tersebut, pada tahun 2010, ia bertemu dengan beberapa tokoh masyarakat setempat yang mengatakan, bahwa lahan dimaksud tidak memiliki surat sporadik, dengan kondisi lahan berawa dan sekitarnya sudah dikuasai oleh pihak swasta.
“Kemudian saya bertemu saksi Sultan dan Pak Lek yang merupakan broker yang mempertemukan saya dengan Lim Yew Beng Peter, warga negara luar yang ingin membelinya,” ucap M Nazar.
Ketika ditanya majelis hakim, apakah dirinya mengetahui adanya larangan menjual aset desa kecuali untuk kepentingan umum? M Nazar mengaku tidak mengetahuinya.
Diberitakan, dugaan kasus tersebut secara singkatnya Tahun 2012 dihadapan Notaris Crisanty Pintaria, SH, terdakwa M Nazar Talibek selaku Kades Berakit telah menjual aset tanah seluas ±12.469,477 m2 kepada Lim Yew Beng Peter (WNA) dengan nilai sebesar Rp. 1.527.452.500,-.
Hal itu berdasarkan akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012.
Tindakan M. Nazar Talibek sebagai kepala Desa Berakit menjual tanah desa berakit pada tahun 2012 tanpa dilengkapi surat keputusan kepala desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati dan Gubernur,”jelas Fajrian.
Hal itu telah bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Prov Kepri Nomor : PE.03.02/S-335/PW28/05/2023 tertanggal 7 November 2023.
Nilai Kerugian negara adalah senilai harga penjualan tanah milik desa Berakit seluas 12.469,477 m2 yaitu Rp. 1.527.452.500,-,“ terang Fajrian.
Atas perbuatan mantan Kades Berakit ini dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nel)