LINGGA (HK) — Miris, Angka pernikahan dini di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) marak terjadi. Hal itu terbukti, pada 2022 dan 2023 ada puluhan anak di bawah umur telah mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
Kasus diungkapkan Ketua PA Dabo Singkep, Maswari kepada tribunbatam.id, Kamis (21/3/2024).
Ia menyebutkan pada 2022 ada 48 perkara dispensasi nikah dan 40 perkara pada 2023.
“Untuk tahun 2024 ini sudah ada 7 perkara dispensasi nikah sejak Januari sampai Maret,” sebut Maswari.
Sangat disayangkan, rata-rata anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah, karena telah melakukan hubungan suami istri, bahkan banyak yang hamil duluan.
“Jadi kalau tidak hamil mungkin tidak akan mengajukan. Hampir semua perkara yang masuk baik 2022 dan 2023, maupun 2024 ini lebih dominasi 80 hingga 90 persen karena sudah hamil duluan,” ungkapnya.
Rata-rata dari pemohon merupakan anak yang sudah putus sekolah, mulai dari tamat SD hingga SMP.
Maswari menjelaskan, pemohon juga mengungkapkan tempat mereka untuk melakukan hubungan suami istri di luar nikah itu.
Seperti ada yang di hotel, baik mereka yang datang dari Daik ke Dabo dan sebaliknya.
“Kadang-kadang di rumah mereka sendiri yang ketika itu orangtua mereka tidak ada, mereka melakukan hubungan itu,” terangnya.
Maswari mengungkapkan, permohonan dispensasi nikah ini tidak serta Merta dikabulkan, tetapi banyak juga yang ditolak.
Hal itu dengan alasan seperti ketidak inginkan orangtua untuk anaknya menikah muda.
“Kemudian ada juga yang memang laki-lakinya sering melakukan banyak tindakan Kriminal. Jadi kita lihat di fakta persidangan itu lebih banyak mudharatnya yang terungkap, banyak kita tolak perkara dispensasi nikah itu,” jelasnya.
Ketua PA Dabo Singkep ini berharap kepada stakeholder terkait maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga agar berkerja sama untuk pencegahan atau tindak preventif terhadap pernikahan dini.
Ia juga menghimbau kepada pihak hotel, agar tidak mengizinkan masuk tamu laki-laki dan perempuan yang menginap, jika tidak memiliki buku nikah atau dokumen pernikahan lainnya.
“Itu harus ada pencegahannya, sehingga tidak terjadi hal-hal seperti itu,” tambahnya. (rangga)