Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Proses PAW Dua Anggota DPRD Kepri Sudah di Mendagri

badge-check


					Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kepri, Zulhendri Perbesar

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kepri, Zulhendri

TANJUNGPINANG (HK) — Dalam waktu dekat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri akan menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kepri, yakni, Ilyas Sabli dari Partai Nasdem dan Sirajudin Nur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Proses PAW ini berlaku untuk sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kepri, Zulhendri, mengatakan surat pengajuan PAW telah dikirim ke Kemendagri dan tinggal menunggu proses persetujuan.

“Sekarang proses PAW ada dua orang, Sirajudin Nur dan Ilyas Sabli,” kata Zulhendri, Rabu (20/3/2024).

Ia menjelaskan, Herianto akan menggantikan Ilyas Sabli dari NasDem, sedangkan Indriyani akan menggantikan Sirajudin Nur dari PKB.

“Ilyas Sabli diganti Herianto dan Sirajudin Nur digantikan Indriyani,” ujar Zuhendri.

Ilyas Sabli berdasarkan Putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 3 November 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”.

Ia terlibat perkara korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 dengan kerugian negara Rp7,7 M.

Melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Sirajudin Nur maju sebagai caleg DPD RI Dapil Kepri, pada Pemilu 2024, sehingga ia wajib mengundurkan diri.

Menurut Zulhendri, kemungkinan besar proses PAW ini akan segera selesai dan dua kursi kosong di DPRD Kepri akan terisi dalam waktu dekat.

“Kewenangan ada di Kementerian, tinggal kita jemput di kemendagri. Kemungkinan dalam minggu ini,” katanya. (rri/eza)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI