BATAM (HK) – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengungkap jaringan pemasaran perjudian online yang beroperasi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 12 individu telah ditangkap oleh aparat kepolisian.
“Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kompol Dwi Ramadhanto melakukan pengungkapan Telemarketing judi online yang berlokasi di Batam pada Senin (18/3/2024),” kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (20/3/2024).
Nugroho mengungkapkan bahwa 12 orang pemasar judi online telah diamankan di dua lokasi yang berbeda di Batam. Lokasi pertama terletak di Apartemen Sky Garden Lubuk Baja, sementara lokasi kedua berada di Apartemen Green Town, Bengkong.
“Ada dua TKP pengungkapan. Sebanyak 12 orang yang diamankan, 11 orang adalah Telemarketing sedangkan 1 orang adalah pengelola,” ujarnya.
Polisi telah mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian online. Mereka adalah S (34), AF (23), AP (27), MI (37), W (33), MWD (29), PJ (37), MB (25), RS (26), ID (35), HM (36), dan DA (25).
Para pelaku ini merupakan penduduk asal Jakarta yang dipekerjakan oleh pengelola untuk melakukan tugas tertentu.
“Jadi pengelola atau yang berperan mengkoordinir para pelaku adalah S. Para pelaku ini asal Jakarta,” sebutnya.
Nugroho menjelaskan pengungkapan terhadap jaringan judi online tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Polisi menerima informasi tersebut kemudian melakukan pengembangan.
“Jadi informasi dari salah satu warga yang pernah hendak direkrut, tetapi tidak jadi karena menolak bekerja di tempat tersebut. Dari informasi Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan para pelaku,” ujarnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan polisi di dua lokasi pengungkapan, didapati belasan unit PC, dua unit laptop, belasan buku tabungan berbagai Bank, kartu perdana. Selain itu polisi juga menyita uang tunai Rp 15 juta.
Nugroho menerangkan para pelaku yang diamankan pihaknya itu bertugas mengajak bermain judi online di website Bos Cuan 89. Para pelaku menggunakan media sosial untuk mengajak pemain baru.
“Jadi 11 pelaku ini bertugas melakukan mengajak masyarakat untuk bermain judi online di website tersebut. Ajakan tersebut menggunakan WhatsApp dan Instagram,” ujarnya. (dian)