Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Kejati Kepri Sita BB Perkara Korupsi Pencucian Uang di BPR Bestari Tanjungpinang

badge-check


					Di antara barang bukti tindak pidana pencucian uang perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari. Perbesar

Di antara barang bukti tindak pidana pencucian uang perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari.

TANJUNGPINANG (HK) — Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melakukan penyitaan sejumlah barang bukti penanganan perkara tindak pidana korupsi berupa pencucian uang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari tahun 2023.

Dalam kasus ini tim penyidik Kejati Kepri telah menahan seorang staf BPR Bestari, AF selaku penjabat eksekutif operasional BPR Bestari Tanjungpinang sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, mengatakan tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Kepri telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti perkara pencucian uang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari tahun 2023.

“Tim Pidsus teah sita sejumlah barang, ada motor, mobil, uang tunai dan sejumlah dokumen dari tersangka AF,” kata Denny Anteng Prakoso pada sejumlah awak media, Rabu (20/3/2024).

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso SH MH.

Dikatakan, penyitaan barang bukti ini dilakukan berdasarkan penetapan nomor 35/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, nomor 57/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, nomor 61/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, nomor 69/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, dan nomor 72/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg.

“Penyitaan ini atas dasar penetapan pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ungkapnya

Diterangkan, sejumlah barang bukti yang disita antara tersebut yakni :

1. Mobil Toyota Raize warna Biru Metalik dengan dokumen lengkap.

2. Mobil Honda Brio warna Hijau Metalik dengan dokumen lengkap.

3. Sepeda motor Yamaha X-MAX dan Vespa dengan dokumen lengkap.

4. Sepeda motor Yamaha RXK 135, dan Suzuki / RU 120 (Satria) dan Kawasaki KR150K dengan dokumen lengkap.

5. Handphone iPhone 13.

6. Velg sepeda motor merk V-Rossi dan VND Racing dengan perlengkapannya.

7. Uang tunai sejumlah Rp110.000.000,- dan Rp100.000.000,- dalam pecahan uang tunai yang berbeda.

8. Uang tunai sejumlah Rp2.000.000,- terdiri dari empat puluh lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah.

9. Dokumen berupa surat SOP kebijakan BPR, analisa laporan keuangan PD. BPR BESTAR, soft copy mutasi rekening, bukti aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso, berita acara penarikan dari rekening, slip setoran/transfer/kliring/inkaso, kwitansi, dan buku tabungan.

“Penyitaan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas perbutan koruspi dan pencucian uang Bank BPR Bestari,” pungkasnya (nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI