LINGGA (HK) – Kasus persetubuhan anak di bawah umur berhasil terungkap oleh kejelian Polsek Dabo Singkep. Konferensi pers yang digelar Selasa (19/3/2024) di Mapolsek Dabo Singkep memaparkan detail penanganan kasus yang telah menetapkan seorang pemuda berinisial A (19) sebagai tersangka.
Dipimpin oleh Kapolsek Dabo Singkep, IPTU Rohandi P Tambunan, S.IP., M.A.P, dan didampingi oleh Kasihumas Polres Lingga IPTU Abdurrahman serta Kanit Reskrim IPTU Kristian, konferensi ini menyoroti peristiwa yang terjadi pada Kamis (29/2/2024), di mana A memanfaatkan kondisi korban NF yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Dalam pemaparannya, Kapolsek Dabo Singkep menjelaskan bahwa A berhasil mengajak NF ke dalam kamar dan melakukan hubungan badan. Tempat kejadian perkara ini berlokasi di Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian korban dan bekas minuman keras.
IPTU Rohandi P Tambunan mengungkapkan bahwa A telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebanyak satu kali terhadap korban NF.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim bahwa tersangka, telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan kepada korban yang berinisial (NF) sebanyak 1 kali,” ujar Kapolsek.
A kini dihadapkan pada pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dengan terungkapnya kasus ini, Kapolsek berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat, terutama di Kabupaten Lingga, untuk memastikan anak-anaknya pulang tepat waktu, dan segera menghubungi atau mencari mereka jika belum juga kembali, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.
“Kepada masyarakat khususnya kabupaten Lingga pastikan anak -anaknya untuk pulang tepat waktu, jika belum pulang agar segera di hubungi atau di cari untuk memastikan agar anak-anaknya terhindar dari kejadian atau hal-hal yang tidak kita ingin kan,” tegas Kapolsek. (rangga)