Menu

Mode Gelap
“Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Natuna Lemah Lunglai Menunggu Transefer Dana Lebih Bayar dan Kurang Bayar DBH HAKIM Perintahkan HAI SENG Bayar Uang Ganti Rugi Secara Tunai ke ARBAIN, Sidang PUTUSAN Gugatan Perdata Jual Beli Lahan Pabrik di Jalan Rawa Sari Tanjungpinang Polres Natuna Amankan Seorang Pria Diduga Pembunuh Janda Beranak 3 di Ranai

BERITA TERKINI

Timbulkan Korban, Polres Karimun Tindak Tegas Aksi Perang Sarung

badge-check


					Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus Perbesar

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus

KARIMUN (HK) – Polres Karimun Tindak tegas aksi perang sarung yang terjadi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Sekelompok remaja dan pemuda yang terlibat dalam kegiatan tersebut kini diamankan oleh Polres Karimun akibat insiden yang mengakibatkan adanya korban yang harus dirawat di rumah sakit.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengungkapkan bahwa ada sekitar 19 hingga 20 orang yang sedang diproses di Polsek Tebing, termasuk salah satu orang dewasa yang diduga sebagai penghasut. 

“Sampai saat ini proses nyidik masih berlanjut,” kata AKBP Fadli.

Meskipun belum ada penahanan, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut. Mayoritas pelaku merupakan remaja dan di bawah umur.

 “Semoga ini bisa menjadi efek jera bagi yang lain, dan tidak terjadi perbuatan yang sama,” ujarnya.

Saat ini, korban dari aksi perang sarung masih dalam proses penyembuhan. Kapolres Karimun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aksi perang sarung yang dapat membahayakan keselamatan dan berpotensi berurusan dengan hukum.

Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C, Pasal 80 ayat 1 dan 2, serta Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.

Aksi perang sarung yang berujung pada tindakan kekerasan ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih mengutamakan keamanan dan ketertiban dalam setiap kegiatan, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.(ilh)

Baca Lainnya

“Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa

10 Januari 2025 - 18:22 WIB

SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga

10 Januari 2025 - 18:10 WIB

SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

10 Januari 2025 - 18:02 WIB

Natuna Lemah Lunglai Menunggu Transefer Dana Lebih Bayar dan Kurang Bayar DBH

10 Januari 2025 - 17:52 WIB

HAKIM Perintahkan HAI SENG Bayar Uang Ganti Rugi Secara Tunai ke ARBAIN, Sidang PUTUSAN Gugatan Perdata Jual Beli Lahan Pabrik di Jalan Rawa Sari Tanjungpinang

10 Januari 2025 - 17:48 WIB

Kondisi Sebagian Bangunan Pabrik Busana di Jalan Rawa Sari Kota Tanjungpinang, Milik ARBAIN yang menjadi Sengketa dengan Hai Seng yang saat ini cukup memprihatinkan akibat lama tidak beraktivitas
Trending di BERITA TERKINI