Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Polsek Tebing Tetapkan 14 Tersangka Aksi Perang Sarung

badge-check


					Polsek Tebing Tetapkan 14 Tersangka Aksi Perang Sarung Perbesar

Polsek Tebing Tetapkan 14 Tersangka Aksi Perang Sarung

KARIMUN (HK) – Polsek Tebing Polres Karimun menetapkan sebanyak 14 orang tersangka yang terlibat aksi perang sarung yang menyebabkan adanya korban. Puluhan orang telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Pada (15/3/2024), dua orang diduga sebagai pembuat meme untuk ajakan perang sarung dan disangkakan pasal 161 ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu pada (16/3/2024), 11 orang pelaku perang sarung yang terjadi di JL. Canggai Putri, depan gedung pemuda Kelurahan Teluk Uma, disangkakan Pasal 170 K.U.H.P ayat (1) K.U.H.P. Jo Pasal 385 ayat (1) K.U .H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun 6 Bulan.

Polisi mengamankan seseorang yang diduga sebagai wasit dalam aksi perang sarung tersebut. Dia dikenakan dengan pasal 76 C UU 34 Tahun 2014 dan diancam dengan pidana penjara 3 tahun 6 Bulan.

“Total tersangka sebanyak 14 orang,” kata Kapolsek Tebing AKP M. Jaiz, Senin (18/3/2024).

Polsek Tebing mengimbau agar tidak ada lagi aksi perang sarung yang dilakukan oleh remaja atau pemuda di Karimun.

“Kami mengimbau kepada anak-anak kami jangan ada lagi kegiatan perang sarung, yang mana dengan kejadian tersebut dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, dan untuk orang tua diharapkan untuk memantau anak-anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolsek Jaiz.(ilh)

Baca Lainnya

Kejari Karimun Ungkap Modus Korupsi DLH Karimun, Belanja Fiktif hingga GU Fiktif

11 Desember 2024 - 13:22 WIB

Kejari Karimun Tetapkan Dua Kadis jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup

11 Desember 2024 - 13:18 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Tunggu Hasil Real Count, Aunur Rafiq Ajak Masyarakat Karimun Tetap Tenang

28 November 2024 - 10:12 WIB

Trending di KARIMUN