Menu

Mode Gelap
“Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Natuna Lemah Lunglai Menunggu Transefer Dana Lebih Bayar dan Kurang Bayar DBH HAKIM Perintahkan HAI SENG Bayar Uang Ganti Rugi Secara Tunai ke ARBAIN, Sidang PUTUSAN Gugatan Perdata Jual Beli Lahan Pabrik di Jalan Rawa Sari Tanjungpinang Polres Natuna Amankan Seorang Pria Diduga Pembunuh Janda Beranak 3 di Ranai

BERITA TERKINI

Maraknya Aksi Perang Sarung, Polres Karimun Himbau Masyarakat Untuk Lapor Aksi Tawuran

badge-check


					Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus(fot.istimewah) Perbesar

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus(fot.istimewah)

KARIMUN (HK) – Polresta Karimun mengeluarkan imbauan keras terhadap masyarakat terkait larangan aksi tawuran yang berkedok perang sarung selama bulan Ramadan. 

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menekankan bahwa kegiatan tersebut tidak termasuk dalam tradisi Ramadan dan menyerukan agar masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya aksi semacam itu.

Dalam upaya menjangkau masyarakat luas, Humas Polres Karimun telah menyebarkan brosur yang berisi imbauan tersebut pada hari Sabtu, (16/3)

Melalui brosur tersebut, AKBP Fadli Agus menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk tradisi kegiatan perang sarung dalam periode bulan suci.

“Jika ada, laporkan. Ini merupakan penyimpangan tradisi Ramadan, tawuran berkedok perang sarung,” ujar AKBP Fadli.

Lebih lanjut, beliau mengingatkan bahwa aksi perang sarung dapat berakibat serius hingga berurusan dengan hukum. Pelaku tawuran bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun,” ungkap Fadli.

AKBP Fadli Agus juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk menghindari perbuatan yang dapat menyebabkan keresahan di masyarakat. Bagi siapa saja yang menyaksikan aksi perang sarung atau tawuran, diharapkan segera menghubungi layanan call center Polres Karimun di nomor 110.

“Dengan adanya imbauan ini, diharapkan bulan suci Ramadan dapat berlangsung dengan khidmat dan aman, tanpa adanya gangguan keamanan yang disebabkan oleh tawuran berkedok perang sarung atau kegiatan negatif lainnya”. pungkas Fadli (ilh)

Baca Lainnya

“Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa

10 Januari 2025 - 18:22 WIB

SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga

10 Januari 2025 - 18:10 WIB

SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

10 Januari 2025 - 18:02 WIB

Natuna Lemah Lunglai Menunggu Transefer Dana Lebih Bayar dan Kurang Bayar DBH

10 Januari 2025 - 17:52 WIB

HAKIM Perintahkan HAI SENG Bayar Uang Ganti Rugi Secara Tunai ke ARBAIN, Sidang PUTUSAN Gugatan Perdata Jual Beli Lahan Pabrik di Jalan Rawa Sari Tanjungpinang

10 Januari 2025 - 17:48 WIB

Kondisi Sebagian Bangunan Pabrik Busana di Jalan Rawa Sari Kota Tanjungpinang, Milik ARBAIN yang menjadi Sengketa dengan Hai Seng yang saat ini cukup memprihatinkan akibat lama tidak beraktivitas
Trending di BERITA TERKINI