BATAM (HK) — Ribuan bibit Mangrove di Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Batam, yang ditanam untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup sedunia pada 24 Juni 2023, kini menghadapi ancaman kepunahan karena aktivitas cut and fill yang dilakukan oleh sebuah perusahaan swasta.
Kegiatan ini diduga melanggar berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta peraturan daerah setempat.
Meskipun telah ada komitmen untuk melakukan rehabilitasi ekosistem mangrove dan menjaga lingkungan, aktivitas ini merusak tanaman yang telah ditanam dan mengancam ekosistem yang ada.
Akar Bhumi Indonesia, sebuah kelompok pegiat lingkungan di Batam dan Kepulauan Riau, menemukan bahwa aktivitas cut and fill telah menyebabkan pencemaran di zona tangkap nelayan dan merusak habitat biota laut, termasuk padang lamun.
Perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas ini adalah PT Indotirta Suaka, pemegang Hak Guna Pulau Bulan.
Meskipun telah dilakukan dua kali pengaduan, belum ada tindak lanjut yang jelas. Pengaduan meliputi penutupan alur sungai, penimbunan mangrove, serta reklamasi yang merugikan lingkungan.
Selain itu, terdapat juga masalah lain yang melibatkan penimbunan bangkai ternak babi yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan mengganggu aktivitas nelayan. Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga Pulau Bulan, terutama dalam hal kesehatan dan penghidupan.
Ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan perlindungan lingkungan hidup harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Perlu dilakukan kajian lingkungan hidup yang lebih mendalam untuk menciptakan keadilan lingkungan dan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat pesisir. (dian)