Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Bibit Mangrove di Pulau Bulan Terancam Punah, Akibat Aktivitas Cut and Fill oleh Perusahaan Swasta

badge-check


					Lokasi temuan penimbunan di lokasi penanaman bibit Mangrove oleh DLH Batam. Foto: Edisi/Akar Bhumi Indonesia. Perbesar

Lokasi temuan penimbunan di lokasi penanaman bibit Mangrove oleh DLH Batam. Foto: Edisi/Akar Bhumi Indonesia.

BATAM (HK) — Ribuan bibit Mangrove di Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Batam, yang ditanam untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup sedunia pada 24 Juni 2023, kini menghadapi ancaman kepunahan karena aktivitas cut and fill yang dilakukan oleh sebuah perusahaan swasta. 

Kegiatan ini diduga melanggar berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta peraturan daerah setempat.

Meskipun telah ada komitmen untuk melakukan rehabilitasi ekosistem mangrove dan menjaga lingkungan, aktivitas ini merusak tanaman yang telah ditanam dan mengancam ekosistem yang ada. 

Akar Bhumi Indonesia, sebuah kelompok pegiat lingkungan di Batam dan Kepulauan Riau, menemukan bahwa aktivitas cut and fill telah menyebabkan pencemaran di zona tangkap nelayan dan merusak habitat biota laut, termasuk padang lamun.

Perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas ini adalah PT Indotirta Suaka, pemegang Hak Guna Pulau Bulan. 

Meskipun telah dilakukan dua kali pengaduan, belum ada tindak lanjut yang jelas. Pengaduan meliputi penutupan alur sungai, penimbunan mangrove, serta reklamasi yang merugikan lingkungan.

Selain itu, terdapat juga masalah lain yang melibatkan penimbunan bangkai ternak babi yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan mengganggu aktivitas nelayan. Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga Pulau Bulan, terutama dalam hal kesehatan dan penghidupan.

Ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan perlindungan lingkungan hidup harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

Perlu dilakukan kajian lingkungan hidup yang lebih mendalam untuk menciptakan keadilan lingkungan dan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat pesisir. (dian)

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

Komisi I DPRD Batam Bakal Gelar RDP Terkait Sengketa di Teluk Bakau

11 Desember 2024 - 15:23 WIB

Trending di BATAM