Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Status DPO Tersangka Kontraktor Proyek Jembatan Tanah Merah di Bintan Dipertanyakan

badge-check


					Dr. Edy Rustandi, SH, MH tim penasehat hukum terdakwa Siswanto. Perbesar

Dr. Edy Rustandi, SH, MH tim penasehat hukum terdakwa Siswanto.

TANJUNGPINANG (HK) — Dr. Edy Rustandi, SH, MH, Tim Penasehat Hukum (PH) Siswanto, Terdakwa dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA 2019, mempertanyakan status tersangka Djafachruddin, Direktur PT. Bintang Fajar Gemilang selaku kontraktor pertama proyek yang sama TA 2018 dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak Kejaksaan Negeri Bintan dan Kejati Kepri.

“Bahwa dalam perkara jembatan tanah merah, sampai dengan persidangan ini masuk dalam agenda penuntutan, dimana Djafachruddin selaku Direktur PT. Bintang Fajar Gemilang selaku kontraktor pertama TA 2018 yang membangun pondasi abutment jembatan, seolah tidak tersentuh hukum, dan tidak jelas keberadaannya dan menyandang status DPO yang sampai saat ini masih belum jelas,” kata Edy Rustandi pada awak media ini, Selasa (12/3/2024).

Menurut pengacara cukup dikenal di Tanjungpinang ini, dari sidang penuntutan terlihat adanya disparitas tuntutan pidana yang begitu mencolok oleh jaksa penuntut umum, jika dibandingkan dengan tuntutan Terdakwa Bayu Wicaksono selaku PPK TA 2018 dan 2019 masing-masing 2 tahun penjara.

“Sedangkan Terdakwa Siswanto selaku Direktur CV Bina Mekar Lestari yang notabene adalah kontaktor pelaksana TA 2019 sifatnya hanya melanjutkan pekerjaan pembangunan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam dokumen tender maupun dokumen kontrak,” ungkap Edy.

Terlebih lagi ujar Edy, pekerjaan yang dilakukan oleh kliennya (Siswanto) TA 2019, sudah diselesaikan sesuai mekanisme dan rampung 100 persen, sehingga dapat dilakukan serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) kepada PPK (Bayu Wicaksono), dan sudah dibayar 100 persen.

“Namun justru JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Kamis (7/3/2024) kemarin, memberikan tuntutan selama 7 tahun penjara kepada klien kami (Siswanto) yang, jauh melebihi tuntutan terhadap terdakwa Bayu Wicaksono yang hanya 2 tahun 2 tahun atau 4 tahun untuk dua perkara (2018 dan 2019) dan ditambah denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan sekaligus,” ungkap Edy.

Oleh karenanya, terang Edy, pihaknya sangat merasa keberatan dan tidak adil atas tuntutan JPU terhadap kliennya (Siswanto) selama 7 tahun, ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut terdakwa Siswanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.5,877,581,181 miliar. Namun
Jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.

“Tuntutan itu sangat berat bagi klien kami Siswanto dan tidak adil, karena tidak sesuai fakta dalam persidangan,” kata Edy usai persidangan.

Edy Rustandi juga menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Bahwa sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan dilakukan bersama-sama oleh Kejaksaan Negeri Bintan dan Kejaksaan Tinggi Kepri dengan menuntut terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bayu Wicaksono hanya 2 tahun, sedangkan kontraktor pelaksana proyek tahun anggaran 2019, Siswanto 7 tahun penjara.

Tuntutan terdakwa Bayu Wicaksono selaku PPK dan Siswanto Direktur CV. Bina Mekar Lestari ini dibacakan Jaksa Eka Putra Waruwu dan Marshall Stanley di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (7/3/2024).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa Bayu Wicaksono dan Siswanto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk tahun anggaran 2019 hingga merugikan keuangan negara Rp.6 miliar lebih.

Hal itu, sesuai dengan dakwaan subsidair, melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI