Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Pria di Batam Habisi Nyawa Karyawan, Motifnya Terkait Pembayaran Gaji

badge-check


					Pria di Batam Habisi Nyawa Karyawan, Motifnya Terkait Pembayaran Gaji Perbesar

Pria di Batam Habisi Nyawa Karyawan, Motifnya Terkait Pembayaran Gaji

BATAM (HK) – Seorang pria melakukan pembunuhan dengan menghabisi seorang karyawan PT. MEGA TRIJAYA di depan Kantor Pemasaran Ruko Oryza Hill No. 10, Tiban, Sekupang, Kota Batam.

Pelaku, berinisial RP (62 tahun), ditangkap karena motif pembunuhan yang didasari oleh rasa kesal karena gajinya tidak dibayarkan oleh PT. MEGA TRIJAYA selama satu bulan, sekitar 3 Juta rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, mengungkap kejadian tragis itu yang terjadi pada Rabu (6/3/2024).

Kronologis kejadian dimulai ketika RP menghubungi PT. MEGA TRIJAYA pada pukul 11.00 WIB untuk menanyakan gajinya yang belum diterima. Namun, jawaban dari koordinator keamanan membuatnya merasa dipermainkan.

Pada pukul 14.00 WIB, RP yang kesal dengan keadaannya, berniat untuk menghabisi karyawan PT. MEGA TRIJAYA yang berada di Kantor Pemasaran Ruko Oryza Hill.

Dengan menggunakan sepeda motor dan membawa parang yang diselipkan di bawah payung, RP tiba di kantor pemasaran.

“Dia bertemu dengan korban, AS (42 tahun), dan menanyakan keberadaan manajer kantor. Namun, ketika jawaban tidak memuaskan, RP menyerang korban dengan parang,” papar Dwi.

Setelah peristiwa itu, RP menceritakan kejadian tersebut kepada salah satu anggota polisi dan menyerahkan diri.

Barang bukti yang diamankan termasuk parang, pakaian korban dan tersangka, payung, sepeda motor, dan handphone.

RP dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (dian)

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

Komisi I DPRD Batam Bakal Gelar RDP Terkait Sengketa di Teluk Bakau

11 Desember 2024 - 15:23 WIB

Trending di BATAM