BATAM (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menghancurkan barang bukti (BB) kasus narkotika yang telah memperoleh kekuatan hukum. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan termasuk berbagai jenis narkotika dan ratusan telepon genggam, Rabu (6/3/2024).
“Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 5,6 kg sabu-sabu, 2,1 kg ganja, 153 butir pil ekstasi, 77,93 gram kokain, 52,7 gram happy water, 1,9 kg ketamin, dan 243 unit handphone yang digunakan oleh para pelaku untuk berkomunikasi. Ini merupakan hasil dari 209 perkara,” ungkap Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Kasna menjelaskan bahwa beberapa barang bukti yang dimusnahkan masih dalam proses penyelidikan. Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar barang bukti narkotika dan merusak handphone.
“Perkara yang masih dalam penyelidikan termasuk kasus Muklis M Yusuf, dengan barang bukti sabu sebanyak 590,89 gram, dan perkara Randi dengan sabu seberat 923,89 gram. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dipukul dengan palu, dan dimasukkan ke dalam mesin incinerator,” jelasnya.
Sebelum dihancurkan, barang bukti narkotika diuji menggunakan alat tes kit narkotika yang dimiliki oleh kejaksaan. Proses pemusnahan juga disaksikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejaksaan Agung RI, Bambang Bachtiar.
“Dengan alat tes kit yang berasal dari Swedia ini, kita bisa memastikan apakah barang bukti yang dimusnahkan itu asli atau palsu karena diganti,” tambah Bambang.
Bambang menjelaskan bahwa saat ini alat tes kit tersebut baru tersedia di tingkat kejaksaan tinggi. Namun, rencananya akan didistribusikan juga ke Kejaksaan tingkat kabupaten/kota.
“Alat ini saat ini baru didistribusikan ke Kejati, namun kita berupaya untuk mendistribusikannya juga ke Kejari. Pemeliharaan alat tes kit narkotika ini akan dilakukan secara berkala agar tetap dapat digunakan,” tambahnya. (dian)