BATAM (HK) — Andri Yuko, SH, M.Kn, seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk daerah pemilihan (Dapil) Kepri 5 (meliputi Kecamatan Sagulung, Batuaji, Sekupang, dan Kecamatan Belakangpadang) pada PEMILU 2024, merasa terdiam, aneh, dan sangat kecewa terkait dengan situasi yang dialaminya.
Setelah Andri Yuko mengetahui bahwa pada hari ke-7 setelah hari pencoblosan, yakni pada tanggal 21 Februari 2024 pukul 23.00 WIB, suaranya hilang hingga 99 persen dari dalam SIREKAP KPU.
Sebelumnya, telah tercatat 650 suara masuk sejak pertama kali dicek di SIREKAP KPU pada tanggal 17 Februari 2024 (3 hari setelah hari pencoblosan), dengan progress suara yang masuk baru mencapai 28%.
“Saya mengikuti perhitungan serta perolehan suara pemilu, melalui aplikasi SIREKAP KPU. Sehingga, dari awal penghitungan suara, saya mengikuti dan mengetahui dari pertambahan suara yang didapatkan setiap harinya. Karena, saya percaya kepada SIREKAP KPU, lantaran berdasarkan informasi yang dia dapat adalah progress suara yang masuk adalah hasil perhitungan suara dari masing – masing TPS di setiap Daerah Pemilihan (DAPIL) oleh Petugas KPPS. Namun demikian tak sesuai harapan saya. Suara saya bukanya bertambah, tetapi malah hilang,” ungkap Andri Yuko.
“Indikasi kuat adanya kecurangan melalui SIREKAP KPU ini semakin kuat, apalagi juga banyak yang diberitakan berbagai media nasional, saya pun juga turut menjadi korban,” tambahnya.
Terkait hal itu, Caleg PPP dari Provinsi Kepri ini berupaya untuk merunut permasalahannya. Dari berbagai sumber, terutama dengan semakin santernya pemberitaan di berbagai media nasional mengenai indikasi adanya kecurangan dalam Pemilu 2024, membuat Andri semakin yakin bahwa suaranya yang hilang tersebut juga terkait dengan kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang mungkin saja ingin menguntungkan caleg dan partai tertentu.
Suara partai dan caleg lain terus merangkak naik, sedangkan suara Andri tetap bertahan pada 6 suara saja hingga saat terakhir saat ia memeriksanya di SIREKAP KPU tersebut.
“Pada hari ke 7 sejak suara saya hilang dalam SIREKAP KPU, sebenarnya saya sudah sudah langsung berupaya untuk melaporkan kejadian tersebut ke salah satu komisioner KPU Kepri dengan harapan bisa dilakukan investigasi dan pengawasan ketat secara internal oleh komisioner KPU Kepri. Di internal partai pun juga sudah disampaikan. Namun ternyata belum membuahkan hasil,” jelasnya.
Andri mengatakan bahwa semua pihak mengaku tidak mengetahui dan tidak ada bukti yang dimiliki.
“Terkait masalah kehilangan suara di dalam Pemilu, silahkan melaporkannya ke Bawaslu. Yakni, dengan membawa bukti-bukti beserta saksi saksi. Karena itu kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti,” jawab salah seorang komisioner KPU Kepri, sebut Andri Yuko, yang juga seorang Notaris.
Namun, kata Andri Yuko, untuk bukti dan para saksi yang dimiliki, tidak dapat terpenuhi, dan hanya ada sebagian kecil saja dari Formulir C Plano yang didapatkan.
Hal itu pun yang membuat Andri meyakini dari awal bahwa penyelenggaraan Pemilu akan berlangsung jujur dan adil sesuai janji penyelenggara Pemilu kepada masyarakat sejak mereka memangku jabatan tersebut, apalagi dengan adanya SIREKAP KPU yang menjadi sarana informasi bagi masyarakat untuk turut memantau perhitungan suara yang telah diberikan oleh masyarakat melalui TPS pada hari pemilihan/pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
Selain itu, keberadaan BAWASLU di setiap tingkatan dan pengawas di setiap TPS seharusnya memastikan integritas dan transparansi dalam proses pemilu. Tetapi, hasilnya sekarang ini ternyata belum sesuai harapan sebagian besar masyarakat.
“Saya memang tak banyak menyediakan saksi saksi di TPS, karena terbatas dalam finansial utk menyediakan saksi. Karena selama masa kampanye kita sebagai caleg yang bergerak dan turun langsung ke masyarakat juga sudah menguras finansial yang juga lumayan besar bagi saya. Sehingganya untuk saksi – saksi dan foto foto Formulir C Plano yang didapatkan itu, hanya sebagian kecilnya saja,” ujarnya.
Lalu, ia mencoba mencari solusi lain melalui SIREKAP KPU Pusat. Di dalam Aplikasi SIREKAP yang dapat diakses melalui website resminya, terdapat menu pilihan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada KPU Pusat.
“Nah, melalui bagian menu dari aplikasi SIREKAP ini, saya juga mencoba untuk melaporkan, terkait apa yang saya alami tersebut. Yakni, dengan mengisi Formulir ataupun ruang yang disediakan,” ujar Andri Yuko, penasaran.
“Salam hangat dan salam kenal, saya adalah, Andri Yuko, SH, M.Kn, sebagai seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD, di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pada daerah pemilihan (Dapil), Kepri 5 (Kecamatan Sagulung, Batu Aji, Sekupang, dan Kecamatan Belakang Padang), di Pemilu 2024.
Melalui email ini saya ingin menyampaikan pengaduan atas kehilangan suara saya pada sistem SIREKAP KPU, dengan sebelumnya itu sudah bertahan 5 – 6 hari berturut-turut, mulai dari tanggal 17 Februari 2024. Ketika Pertama sekali, saya melakukan pengecekan di sistem KPU tersebut.
Yaitu suara saya sudah masuk sebanyak 650 suara, begitu juga apa yang telah diberitakan oleh beberapa media. Dimana, progress suara yang sudah masuk dari perhitungan TPS tetap berjalan pada sistem SIREKAP tersebut. Akan tetapi, suara saya bukannya terus bertambah, tapi malah terjadi penurunan drastis, tanggal 21 Februari 2024, pukul 23.00 WIB. Dimana, suara saya yang awalnya sudah masuk 650 suara menjadi 6 suara saja, dan sampai malam ini saya cek melalui sistem SIREKAP, suara saya juga tak bertambah, dan tetap hanya di 6 suara saja. Sedangkan caleg lain ada penambahan suaranya. Hal ini sangat tidak masuk akal. Saya khawatir dan menduga ada kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu melalui Sistem SIREKAP KPU.
Atas kejadian tersebut, saya juga bermohon kepada Bpk/Ibu di KPU RI, untuk melakukan investigasi, terkait dugaan kuat kecurangan melalui sistem SIREKAP KPU yang bisa saja merubah hasil penginputan terhadap hasil suara caleg dan sesuai kepentingan oknum -oknum yang bermain curang, untuk kepentingan caleg maupun partai tertentu, ataupun kepentingan lainnya.
Saya berharap, suara saya yang sudah masuk ke Sistem SIREKAP KPU, sebesar 650 suara yang setelah 5 hari sejak hari pemilihan/pencoblosan masih bertahan begitu juga yang sesuai dengan pemberitaan dari beberapa media, bisa kembali lagi, serta penginputan suara yang masuk sampai hari terakhir penginputan suara ke sistem SiREKAP KPU tersebut, terus diawasi secara ketat oleh internal KPU RI, sehingga dapat di minimalisir sekecil mungkin potensi kecurangan melalui sistem SIREKAP KPU oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab yang dapat merugikan Caleg dan Partai peserta Pemilu 2024. Berikut terlampir data-data yang sekiranya itu dibutuhkan, sebagai bahan pertimbangan.
Demikian saya sampaikan, atas perhatian dan diterimanya laporan saya ini, dan di penuhinya harapan saya ini, saya ucapkan terima kasih.”
Begitu isi laporan/pengaduan Andri Yuko yang disampaikannya melalui email Kepada alamat email resmi Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPU RI yang tersedia di laman SIREKAP KPU.
Namun faktanya, sebut Andri Yuko, sehingga sekarang setelah 4 hari berlalu, jawaban dan tanggapan yang saya harapkan, tak ada kejelasannya. (Nov).