LINGGA (HK) — Perkara pemukulan yang dilakukan Muhammad Irfan (44), Kepala Dusun Desa Kudung, terhadap Muhammad Jainal (26), warganya, telah dihentikan setelah proses restorative justice, seperti yang dilansir oleh Marwah Kepri, Selasa (27/2/2024).
Menurut laporan media online yang berasal dari Kejaksaan Agung RI, penghentian kasus dapat dilakukan bila ada alasan yang kuat.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:
1. Telah terjadi perdamaian dimana tersangka meminta maaf dan korban memberikan maaf.
2. Tersangka belum memiliki catatan pidana.
3. Ini merupakan tindak pidana pertama bagi tersangka.
4. Ancaman pidana tidak melebihi 5 tahun.
5. Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah.
7. Tersangka dan korban sepakat untuk tidak melanjutkan ke persidangan.
8. Pertimbangan sosiologis.
9. Respon positif dari masyarakat.
Meskipun demikian, dugaan illegal logging yang terkait dengan kasus ini, yang melibatkan Muhammad Irfan sebagai pemodal dan Muhammad Jainal sebagai pekerjanya, perlu terus diselidiki oleh APH. Illegal logging adalah pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara melalui pajak.
Jika dugaan illegal logging terbukti, terutama dengan keterlibatan seorang pejabat publik seperti Muhammad Irfan, kepala dusun Desa Kudung, maka prinsip hukum harus ditegakkan untuk menjadi contoh bagi masyarakat.
Aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti dugaan ini tanpa mengabaikan fakta bahwa illegal logging menjadi pemicu kasus penganiayaan yang telah diselesaikan melalui restorative justice. (rangga)