Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Respon Keluhan Masyarakat, Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Ditertibkan

badge-check


					Tim Terpadu TNI-POLRI, Ditpam, dan Satpol PP melakukan penertiban Tambang Pasir Illegal di Wilayah Nongsa – Kota Batam pada hari Selasa (20/2/2024). Perbesar

Tim Terpadu TNI-POLRI, Ditpam, dan Satpol PP melakukan penertiban Tambang Pasir Illegal di Wilayah Nongsa – Kota Batam pada hari Selasa (20/2/2024).

BATAM (HK) — Tim Terpadu TNI-POLRI, Ditpam, dan Satpol PP melakukan penertiban Tambang Pasir Illegal di Wilayah Nongsa – Kota Batam pada hari Selasa (20/2/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH, dan diikuti oleh sejumlah perwira dan personel dari berbagai instansi terkait.

Penertiban ini dilaksanakan sebagai respons terhadap laporan masyarakat dan berita yang marak di media online dan media sosial.

Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., telah memerintahkan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, untuk melakukan penegakan hukum terhadap penambangan pasir ilegal.

Meskipun tim terpadu tidak menemukan penambang yang sedang beroperasi saat penertiban di lapangan, mereka tetap akan memantau kegiatan penambangan ilegal di wilayah Kota Batam.

Kapolresta Barelang mengingatkan para pelaku penambangan ilegal untuk menghentikan aktivitas tersebut karena dapat merusak lingkungan, termasuk hutan lindung.

Bagi pelaku yang tertangkap, mereka akan dijerat dengan Pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya mencakup penjara dan denda yang besar.

Pelaku penambangan ilegal di hutan lindung juga dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara dan denda yang signifikan. (dian)

Baca Lainnya

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Kepala BP Batam Optimistis Terminal 99 Mampu Perbaiki Kualitas Layanan Penumpang

11 Desember 2024 - 13:56 WIB

42 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

4 Desember 2024 - 11:41 WIB

Hadiri RDP Lanjutan, BP Batam Laporkan Pencapaian Kinerja dan Rencana Pengembangan Batam

4 Desember 2024 - 11:39 WIB

Trending di BATAM