TANJUNGPINANG (HK) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan 380 butir pil ekstasi dan 191,2706 gram sabu dari barang bukti sejumlah kasus narkoba yang telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan di lapangan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (22/2/2024).
“Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan perkara yang sudah inkrah pada tahun 2023 dan 2024,” kata Kepala seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Tanjungpinang, Raden Akmal disela kegiatan pemusnahan.
Diterangkan, pemusnahan barang bukti itu terdiri dari 22 kasus diantaranya 13 perkara Narkotika, 5 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan 4 perkara keamanan dan ketertiban umum.
“Jadi semua perkara yang sudah inkrah dengan berat sabu 191,2706 gram dan 380 butir pil ekstasi,”jelas Akmal.
Dijelaskan, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ini dimusnahkan dengan cara dibelender dan langsung dibuang ke dalam selokan.
Selain itu barang bukti yang dibakar berupa tas, baju, alat hisap serta handphone yang juga ikut dimusnahkan.
“Sedangkan barang bukti lain kita musnahkan dengan cara dibakar,” terangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan.
Hal ini lanjutnya, sesuai anggaran yang ada bahwa Kejari Tanjungpinang di Tahun 2024 ini akan melaksanakan pemusnahan sebanyak 8 kali.
“Dalam setahun kita akan lakukan rutin sebanyak 8 kali pemusnahan dan ini pertama di tahun 2024,”imbuhnya. (nel)