TANJUNGPINANG (HK) — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menahan satu tersangka terkait dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang tahun 2023 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka yang ditahan adalah AF, Pejabat Eksekutif Operasional BPR Bestari Tanjungpinang. Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan pada Rabu (21/2/2024).
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Tersangka AF ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Denny.
AF diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelum penahanan, Tim Penyidik Kejati Kepri telah menetapkan AF sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Tipikor) dan Surat Penetapan Tersangka (TPPU) Nomor PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023.
Denny juga menjelaskan kronologi perkara ini, di mana BPR Bestari Tanjungpinang, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diduga melakukan transaksi yang melanggar hukum, termasuk penggelapan kas, pencairan deposito fiktif, dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif dengan kerugian negara sekitar Rp. 6 miliar.
Proses hukum terus berlanjut, dan masyarakat diminta untuk mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Kepulauan Riau. (nel)