Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Kejati Kepri Tahan Oknum Pejabat BPR Bestari Tanjungpinang, Terkait Korupsi

badge-check


					Tim Penyidik Kejati Kepri saat menahan Tersangka oknum pejabat BPR Bestari Tanjungpinang dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi Tahun 2023 dan TPPU, Selasa (21/2/2024). Perbesar

Tim Penyidik Kejati Kepri saat menahan Tersangka oknum pejabat BPR Bestari Tanjungpinang dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi Tahun 2023 dan TPPU, Selasa (21/2/2024).

TANJUNGPINANG (HK) — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menahan satu tersangka terkait dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang tahun 2023 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka yang ditahan adalah AF, Pejabat Eksekutif Operasional BPR Bestari Tanjungpinang. Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan pada Rabu (21/2/2024).

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Tersangka AF ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Denny.

Tim Penyidik Kejati Kepri saat menahan Tersangka oknum pejabat BPR Bestari Tanjungpinang dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi Tahun 2023 dan TPPU, Selasa (21/2/2024).

AF diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelum penahanan, Tim Penyidik Kejati Kepri telah menetapkan AF sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Tipikor) dan Surat Penetapan Tersangka (TPPU) Nomor PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023.

Tim Penyidik Kejati Kepri saat menahan Tersangka oknum pejabat BPR Bestari Tanjungpinang dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi Tahun 2023 dan TPPU, Selasa (21/2/2024).

Denny juga menjelaskan kronologi perkara ini, di mana BPR Bestari Tanjungpinang, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diduga melakukan transaksi yang melanggar hukum, termasuk penggelapan kas, pencairan deposito fiktif, dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif dengan kerugian negara sekitar Rp. 6 miliar.

Proses hukum terus berlanjut, dan masyarakat diminta untuk mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Kepulauan Riau. (nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI