BINTAN (HK) — Tidak ditemukan unsur pidana, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bintan, menghentikan temuan kasus kartu nama calon legislatif (caleg) dalam paket sembako Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Kasus itu dihentikan setelah penyidik Polres Bintan, tidak memenuhi unsur pidana pemilu dalam perkara tersebut.
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra menyebutkan, kasus itu dihentikan setelah pihaknya melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan beberapa hari lalu.
“Hasil pembahasan kami itu disimpulkan, bahwa tidak ada temuan adanya unsur pidana,” sebut Sabrima pada Sabtu (10/2/2024).
Lanjut Sabrima, pembahasan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan di tingkat Polres Bintan. Kemudian berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi memang tidak ditemukan unsur pidana.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan pendapat ahli hal ini tidak terpenuhi dan tidak terbukti,” katanya.
Diketahui, saat ini kasus tersebut hentikan melalui Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang didasarkan hasil pemeriksaan dan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dan tim Sentra Gakkumdu.
Sementara itu, menanggapi pemberhentian penyidikan kasus tersebut, Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepulauan Riau, Adiya Prama Rivaldi menilai ada kejanggalan atas itu.
“Pemberhentian oleh Sentra Gakkumdu dan disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bintan, itu merupakan hal yang tidak masuk akal,” katanya.
Padalah kata Adiya, sebelumnya Ketua Bawaslu Bintan mengatakan bahwa temuan tersebut, berupa hasil keterangan serta bukti-bukti penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu saat itu.
“Namun sekarang kok malah dihentikan, dan tidak ada tindak pidana pemilu,” ungkapnya.
Adiya mengatakan, pihaknya akan menempuhi jalur praperadilan terkait putusan tersebut, hal ini untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Kami akan menempuh jalur praperadilan terhadap kasus yang dihentikan Bawaslu Bintan. Ini untuk mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Caleg DPRD Bintan dari partai Golkar, yang merupakan istri Sekda setempat itu, dengan nama Elyza Riani dari daerah pemilihan (dapil) 1, didugaan kampanye menggunakan anggaran negara.
Dugaan itu terjadi pada Selasa (5/12/2023), saat penyerahan bingkisan paket sembilan bahan pokok (sembako) di dapil 1 Kabupaten Bintan oleh Baznas daerah tersebut.
Bingkisan sembako tersebut berlabel Baznas Kabupaten Bintan, diberikan kepada masyarakat dengan hadiah sebuah kartu tanda pengenal caleg atas nama Elyza Riani dapil 1 Partai Golkar.
Bahkan dalam kasus itu, Bawaslu Bintan juga menetapkan Camat Teluk Bintan Indra Gunawan, dan Ketua RT 10 RW 05 Desa Bintan Buyu, Jupri terbukti melanggar netralitas ASN. (per).