Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Musnahkan 935.41 Gram Ganja

badge-check


					Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari kasus Tindak Pidana Narkoba, Rabu (7/2/2024). Perbesar

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari kasus Tindak Pidana Narkoba, Rabu (7/2/2024).

BATAM (HK) — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari kasus Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah tersebut.

Pemusnahan tersebut dilakukan atas barang bukti berupa narkotika jenis Ganja seberat 935.41 gram.

Kegiatan ini dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri Akbp Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti BNN Kota Batam, BPOM Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, dan lainnya pada Rabu (7/2/2024).

Menurut penjelasan dari Wadirresnarkoba Polda Kepri, kejadian bermula dari informasi masyarakat pada tanggal 27 Januari 2024 yang mengarah pada pengungkapan paket yang diduga berisi narkotika.

“Hasil pengembangan menunjukkan adanya dua tersangka yang berhasil diamankan bersama barang bukti,” jelas Tidar.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum, barang bukti narkotika jenis ganja ini kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bagian dari upaya Polda Kepri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut,” lanjut Tidar.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa kedua tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan dengan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dian)

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

Komisi I DPRD Batam Bakal Gelar RDP Terkait Sengketa di Teluk Bakau

11 Desember 2024 - 15:23 WIB

Trending di BATAM