BATAM (HK) — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari kasus Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah tersebut.
Pemusnahan tersebut dilakukan atas barang bukti berupa narkotika jenis Ganja seberat 935.41 gram.
Kegiatan ini dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri Akbp Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti BNN Kota Batam, BPOM Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, dan lainnya pada Rabu (7/2/2024).
Menurut penjelasan dari Wadirresnarkoba Polda Kepri, kejadian bermula dari informasi masyarakat pada tanggal 27 Januari 2024 yang mengarah pada pengungkapan paket yang diduga berisi narkotika.
“Hasil pengembangan menunjukkan adanya dua tersangka yang berhasil diamankan bersama barang bukti,” jelas Tidar.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum, barang bukti narkotika jenis ganja ini kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bagian dari upaya Polda Kepri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut,” lanjut Tidar.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa kedua tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan dengan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dian)