BATAM (HK) – PT. Alken Surabaya mendesak PT. LautMas yang berada di Kawasan Union Industri Batu Ampar, Kota Batam untuk segera menyelesaikan permasalahannya sebelum pemilu 2024 ini, yakni terkait pembayaran sewa kapal NewLight dan 483 kontainer milik PT. Alken Surabaya.
Sebab, hingga sekarang belum ada juga itikad baik dari PT. LautMas untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik. berbagai cara sudah sudah dilakukan pihak PT. Alken Surabaya dan bahkan sudah dilakukan mediasi oleh pihak berwajib di Polresta Barelang pada Rabu (7/2/2024), namun belum ada juga titik terangnya.
“Kami sudah beberapa kali datang ke PT. LautMas ini dan tadi kita melakukan pertemuan di Polresta Barelang, namun tidak ada juga titik temunya. Kami sudah menunjukkan data kami, namun dari pihak PT. LautMas tidak ada, kami berbicara apa adanya dan kami hanya meminta hak kami,” kata Iwan Arif selaku penerima kuasa dari PT. Alken Surabaya, Rickey di depan pintu masuk PT. LautMas, Rabu (7/2/2024).
Dikatakan Iwan, pihaknya sudah meminta kepada manajemen PT. LautMas agar hal ini diselesaikan dengan cara baik-baik, jika semua yang diminta itu tidak haknya pihaknya siap mundur, namun manajemen PT. LautMas tidak mau, malah menggunakan berbagai alasan.
Diberitakan sebelumnya, Flory selaku perwakilan PT. Alken Surabaya di Batam menyampaikan, dia berharap permasalaha ini segera ada titik terang dan pihak PT. Lautmas membayarkan semua kewajibannya dengan baik-baik.
“Namun, jika dalam pertemuan nanti tetap tidak mau membayarkan semua kewajibannya maka kami akan lakukan pemberhentian aktivitas di perusahaan PT. Lautmas tersebut, karena kita punya data dan surat-surat semuanya,” ujar Flory.
Flory mengatakan, sebenarnya hal yang diinginkan oleh pihaknya sangatlah sederhana. Mereka hanya menginginkan bisa ditunjukkan dimana lokasi tempat penyimpanan kontainer yang diklaim milik perusahaan PT. Alken Surabaya, yang dipinjam pakaikan kepada PT. LautMas sejak tahun 2015 silam.
Kemudian, PT. LautMas diduga kuat juga telah mangkir dari kewajibannya membayar sejumlah uang untuk pelunasan sisa pembayaran terakhir dari jual beli alat berat berupa 1 Unit RecchStaker Kone Crane yang telah disepakati bersama yakni sebesar Rp 300 juta.
“PT. LautMas juga tidak membayarkan uang sisa pembayaran terakhir yang seharusnya dibayarkan dan telah jatuh tempo pada tanggal 15 Januari 2024,” sebutnya. (dam)