Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Ketua PKBM Kundur Karimun Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Perkara Korupsi BOP Pendidikan

badge-check


					Ketua PKBM Bakti Negeri Kundur Karimun, Asiar Binti Awang Cik dituntut 18 Bulan Penjara, Perkara Korupsi BOP Pendidikan, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (6/2/2024). Perbesar

Ketua PKBM Bakti Negeri Kundur Karimun, Asiar Binti Awang Cik dituntut 18 Bulan Penjara, Perkara Korupsi BOP Pendidikan, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (6/2/2024).

TANJUNGPINANG (HK) – Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negeri Kundur, Asiar Binti Awang Cik, selaku terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara oleh Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun di Tanjung Batu, Parwila Qonitah SH, dalam pembacaan tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Asiar Binti Awang Cik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait BOP Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kecamatan Kundur untuk tahun anggaran 2016, 2017, 2018, dan 2019 dengan nilai sebesar Rp246.778.848.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider JPU melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korporasi,” ucap JPU, Selasa (6/2/2024).

Selain tuntutan hukuman penjara, terdakwa Asiar Binti Awang Cik juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan penjara.

Sementara itu, terkait dengan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp246.778.848 yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa, JPU tidak mempertimbangkannya. Hal ini karena terdakwa telah mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp250 juta kepada pihak kejaksaan sebelumnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand, didampingi dua hakim anggota, yaitu Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan dilaksanakan dalam waktu sepekan mendatang.

Terdakwa Asiar Binti Awang Cik, yang dikenal sebagai Ketua PKBM, merupakan individu yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi BOP Pendidikan Kesetaraan tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, terdakwa diduga melakukan tindakan memotong honor para mentor dan membuat nota pembelian secara fiktif. Uang bantuan yang diterima dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seharusnya digunakan untuk anggaran bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan paket A, B, dan C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negeri, Kecamatan Kundur Barat.

Berdasarkan hasil perhitungan audit dari Auditor Kejati Kepri, kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut mencapai Rp246.778.848. (nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI