Menu

Mode Gelap
Hari Jadi ke-241 Perkuat Persatuan dan Komitmen Pembangunan Tanjungpinang Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat” Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas Ratusan Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Ikut Bergoyang Dangdutan

BERITA TERKINI

1.119 Surat Suara Rusak di Batam Bakal Dimusnahkan Jelang Hari H Pemilu 2024

badge-check


					Proses pengemasan suara suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Kota Batam Foto: ANTARA/Jessica Perbesar

Proses pengemasan suara suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Kota Batam Foto: ANTARA/Jessica

BATAM (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau bakal memusnahkan surat suara yang rusak pada H-1 atau sehari sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Batam Mawardi, mengatakan selama proses penyortiran dan pelipatan surat suara, ditemukan 1.119 surat suara yang rusak.

“Jika ada kelebihan atau ada surat suara cacat dan tak bisa dilipat akan kita musnahkan pada H-1 sebelum pencoblosan,” kata Mawardi, Senin (5/2/2024).

Ia menyampaikan pihaknya sudah mengajukan surat suara yang kurang dan KPU RI akan melakukan pemenuhan surat suara secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.

Menurut Mawardi, kerusakan yang terjadi hampir di semua jenis surat suara, baik surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Kepri, DPRD Kota Batam, DPD dan surat suara calon presiden dan calon wakil presiden.

“Sebanyak 425 surat suara calon DPR RI rusak, 45 surat suara DPD RI, 267 surat suara DPRD provinsi, 198 surat suara DPRD kota rusak dan 64 surat suara calon presiden dan wakil presiden rusak,” kata dia.

Adapun 8 kategori surat suara rusak, yaitu hasil cetak warna surat suara tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.

Kemudian surat suara kusut atau mengerut dan sobek, warna penanda surat suara tidak sesuai, nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas dan logo KPU tidak jelas.

“Kategori berikutnya, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos. Foto calon atau pasangan calon buram berbayang,” kata dia.

Serta warna lambang partai tidak sesuai dengan keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar parpol peserta pemilu.

“Untuk di Batam yang paling banyak kita temukan itu surat suara sobek dan mengerucut. Ada juga yang terdapat banyak noda di kertas surat suara,” demikian Mawardi.

 

Sumber: Antara News Kepri

Baca Lainnya

Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat”

6 Januari 2025 - 18:14 WIB

Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam

6 Januari 2025 - 18:01 WIB

PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas

6 Januari 2025 - 17:48 WIB

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Muhammad Rudi : Flyover Sungai Ladi Tetap Jadi Identitas Batam

3 Januari 2025 - 11:42 WIB

Trending di BATAM