LINGGA (HK) — Unit Reskrim Polsek Daik Lingga berhasil menangkap pelaku pembegalan yang terjadi di Desa Bukit Harapan, Daik, Kabupaten Lingga pada Senin (5/2/2024).
Pelaku, bernama J (25), seorang buruh harian, berhasil ditangkap tanpa perlawanan kurang dari 48 jam setelah kejadian.
Kapolsek Daik, IPTU Palti Simangunsong, menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif dalam penangkapan pelaku.
“Ini juga tak terlepas dari kontribusi dan partisipasi masyarakat dalam membantu mengungkap pelaku kasus begal ini. Apresiasi tinggi terhadap peran serta aktif masyarakat dalam membantu menangkap pelaku,” katanya pada Minggu (4/2/2024).
IPTU Palti Simangunsong mengungkapkan bahwa motif terlibatnya pelaku dalam aksi kriminal tersebut berkaitan dengan pengaruh negatif dari perjudian online dan kebutuhan untuk melunasi utang-piutang.
“Dari kejadian ini, saya mengingatkan masyarakat akan bahaya perjudian online dan dampaknya terhadap keamanan lingkungan. Pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat untuk menjaga keamanan bersama,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang KUHP Pasal 365, dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun. Kasus pembegalan ini menjadi yang pertama terjadi di wilayah hukum Polsek Daik Lingga. (rangga)