BATAM (HK) – Permasalahan PT. LautMas yang berada di Kawasan Union Industri Batu Ampar, Kota Batam tentang pembayaran sewa kapal NewLight dan 483 kontainer milik PT Alken Surabaya akan dimediasi oleh pihak berwajib di Polresta Barelang pada Rabu (7/2/2024) mendatang.
Pasalnya, hingga saat ini belum juga ada itikad baik dari PT LautMas untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, padahal berbagai cara sudah sudah dilakukan pihak PT Alken Surabaya, namun belum ada titik terangnya.
“Agar Batam aman dan kondusif, maka pada tanggal 7 Februari 2024 nanti akan dilakukan pertemuan di Polresta Barelang. Kemaren pihak perusahaan di panggil ke Polsek Batu Ampar,” kata Flory selaku perwakilan PT Alken Surabaya di Batam, Rabu (31/1/2024).
Dikatakan Flory, dalam pertemuan itu nantinya dia berharap agar ada titik terang dan pihak PT Lautmas membayarkan semua kewajibannya dengan baik-baik.
“Namun, jika dalam pertemuan nanti tetap tidak mau membayarkan semua kewajibannya maka kami akan lakukan pemberhentian aktivitas di perusahaan PT Lautmas tersebut, karena kita punya data dan surat-surat semuanya,” ujar Flory.
Diberitakan sebelumnya, Flory bersama sejumlah perwakilan dari PT Alken Surabaya sudah beberapa kali menggeruduk ke lokasi perusahaan Peti Kemas, PT LautMas yang berada di Kawasan Union Industri Batu Ampar tersebut.
Yakni ingin mempertanyakan dan menagih langsung janji-janji dari perusahaan PT LautMas. Namun, hingga saat ini belum juga ada itikad baik dari PT LautMas.
Flory mengatakan, sebenarnya hal yang diinginkan oleh pihaknya sangatlah sederhana. Mereka hanya menginginkan bisa ditunjukkan dimana lokasi tempat penyimpanan kontainer yang diklaim milik perusahaan PT Alken Surabaya, yang dipinjam pakaikan kepada PT LautMas sejak tahun 2015 silam.
Kemudian, PT LautMas diduga kuat juga telah mangkir dari kewajibannya membayar sejumlah uang untuk pelunasan sisa pembayaran terakhir dari jual beli alat berat berupa 1 Unit RecchStaker Kone Crane yang telah disepakati bersama yakni sebesar Rp 300 juta.
“PT LautMas juga tidak membayarkan uang sisa pembayaran terakhir yang seharusnya dibayarkan dan telah jatuh tempo pada tanggal 15 Januari 2024,” sebutnya.
Berbagai upaya telah dilakukan, namun tidak ada itikad baik dari Steven. Terakhir, Penerima Kuasa dari PT Alken Surabaya mencoba mendatangi langsung perusahaan milik Steven yang berada di Kota Batam, tepatnya di Kawasan Union Industri Batu Ampar pada, Senin (22/1/2024) lalu.
Alih-alih para utusan itu diterima dan disambut dengan baik oleh perwakilan perusahaan Steven yang ada di Batam, malahan yang didapati adalah mereka dihadang dengan diletakkannya sebuah kontainer yang dibuat melintang persis ditengah jalan pintu masuk ke perusahaan itu.
Alhasil, para utusan Penerima Kuasa dari Pihak PT Alken Surabaya pun tidak bisa masuk kedalam perusahaan. Mereka hanya bisa terdiam dan tidak bisa berbuat apa-apa atas tindakan yang dinilai sangat arogansi yang diperlihatkan oleh pihak perusahaan PT LautMas. (dam)