BATAM (HK) – LA (43), seorang ibu rumah tangga dari Kelurahan Sei Harapan, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), telah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam penipuan investasi online shop.
Kapolsek Sekupang, AKP Muhammad Rizky Saputra, mengungkapkan bahwa LA telah merugikan tetangganya sendiri hingga mencapai Rp 400 juta melalui skema penipuan investasi online shop yang dilakukannya.
“Pelaku LA saat ini telah diamankan di Polsek Sekupang dan proses hukumnya terus berlanjut,” kata AKP Rizky, Selasa (30/1/2024).
Kasus investasi yang menyamar sebagai online shop dimulai ketika LA mengundang korban untuk berpartisipasi dalam investasi bersama mitra kerjanya.
Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen kepada korban dan berkomitmen untuk mengembalikan modal awal yang diinvestasikan.
“Setelah itu LA mengajak korban TS untuk berinvestasi dalam usaha online shop, Korban menyerahkan uang sebanyak Rp 400 juta secara bertahap kepada tersangka,” ujarnya.
Setelah korban menyerahkan uang investasinya, pelaku tidak memberikan keuntungan atau mengembalikan modal pada waktu yang telah ditentukan.
Setelah melakukan penelusuran, korban menemukan bahwa dirinya bersama beberapa orang lainnya telah menjadi korban dari tindakan penipuan yang dilakukan oleh pelaku LA.
“Ketika dimintai kejelasan kerja sama, pelaku LA selalu menghindar. Karena tak terima, akhirnya korban melaporkan kejadian ini kepada polisi,” ujarnya.
Setelah hasil penyelidikan atas laporan tersebut, polisi menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku LA. Langkah selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap LA di tempat tinggalnya.
Dalam pengakuan pelaku, uang yang diperoleh dari korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, uang tersebut juga diinvestasikan dalam usaha lain, termasuk dalam aktivitas “gali lubang tutup lubang”.
Meskipun ada beberapa korban, namun hingga saat ini baru satu orang yang melaporkan kejadian ini, dengan inisial TS. (dian)